Beranda » Pemkot Surabaya Perketat Jalur Domisili SPMB 2026, Cegah Manipulasi KK untuk Masuk Sekolah Favorit

Pemkot Surabaya Perketat Jalur Domisili SPMB 2026, Cegah Manipulasi KK untuk Masuk Sekolah Favorit

Surabaya, Selasarnusantara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan jalur domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Langkah tersebut dilakukan dengan mengintegrasikan data kependudukan dengan aplikasi Cek In Warga guna mencegah praktik perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang hanya bertujuan mendapatkan akses masuk ke sekolah tertentu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menjelaskan bahwa integrasi data kependudukan dengan sistem SPMB dan aplikasi Dinas Pendidikan menjadi instrumen penting untuk memastikan calon peserta didik benar-benar tinggal di alamat yang tercantum dalam dokumen kependudukannya.

“Pemkot Surabaya terus memperkuat sinergi data kependudukan dengan sistem SPMB maupun aplikasi Dispendik melalui integrasi dengan aplikasi Cek In Warga untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan objektif, transparan, dan sesuai domisili sebenarnya,” ujar Irvan, Jumat (5/6/2026).

Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat melakukan verifikasi keberadaan warga berdasarkan alamat yang tercatat dalam data kependudukan. Dengan demikian, perpindahan KK yang hanya dilakukan demi memenuhi persyaratan masuk sekolah tanpa diikuti perpindahan tempat tinggal secara nyata berpotensi terdeteksi dalam proses pemeriksaan data.

Irvan menegaskan bahwa permohonan administrasi yang tidak sesuai dengan kondisi domisili sebenarnya dapat ditolak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila terdapat perpindahan KK yang hany dilakukan untuk kepentingan sekolah, namun pada faktanya yang bersangkutan tidak tinggal di alamat tersebut, maka permohonan maupun proses administrasinya dapat tidak dilayani sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain memperketat verifikasi domisili, Disdukcapil Surabaya juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan tanggal cetak KK sebagai acuan lama tinggal seseorang di suatu alamat.

Menurut Irvan, tanggal yang tercantum pada KK hanya menunjukkan waktu dokumen tersebut dicetak atau diproses, bukan waktu awal seseorang mulai berdomisili di alamat tersebut.
Untuk menghindari kesalahpahaman dalam proses SPMB, warga yang membutuhkan bukti atau klarifikasi terkait riwayat domisili dapat mengajukan surat keterangan resmi ke Disdukcapil Surabaya.

Pemkot Surabaya berharap masyarakat menjalankan proses administrasi kependudukan secara jujur dan sesuai kondisi sebenarnya. Dengan demikian, prinsip keadilan dalam pelaksanaan SPMB dapat terjaga sehingga seluruh calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh akses pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *