GRESIK, Selasarnusantara.com – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan sesama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik mulai memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Gresik.
Terdakwa, Samsul Bakri (46), menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, peristiwa tersebut disebut terjadi pada 17 Mei 2024 di lingkungan kantor DPUTR Kabupaten Gresik.
Jaksa mengungkapkan bahwa insiden bermula dari perselisihan terkait pekerjaan yang kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan. Korban yang berinisial DRA (31) dilaporkan mengalami cedera pada bagian hidung akibat kejadian tersebut.
Dalam uraian dakwaan, terdakwa diduga melempar botol air mineral yang mengenai wajah korban hingga menyebabkan luka serius. Perkara tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak berwenang dan berlanjut ke proses hukum hingga memasuki tahap persidangan.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan pidana mengenai penganiayaan. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan serta menyiapkan pembelaan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi. Baik pihak jaksa maupun terdakwa diperkirakan akan menghadirkan sejumlah saksi guna memberikan keterangan terkait rangkaian peristiwa yang menjadi pokok perkara.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan sesama ASN di lingkungan pemerintahan daerah. Proses persidangan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap fakta hukum secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
