GRESIK , Selasarnusantara.com – Di balik kemudahan akses digital yang semakin berkembang, tersimpan ancaman serius yang kini menghantui banyak keluarga. Praktik judi online tidak hanya menguras keuangan, tetapi juga menjadi pemicu utama keretakan rumah tangga hingga berujung pada perceraian.
Fenomena tersebut terlihat jelas di Kabupaten Gresik. Berdasarkan data yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Gresik, sepanjang Januari hingga pertengahan Juni 2026 terdapat 793 perkara perceraian yang masuk dan didaftarkan. Dari jumlah tersebut, 411 perkara dipicu oleh faktor ekonomi, menjadikannya penyebab dominan dalam kasus perceraian yang terjadi.
Namun, di balik angka-angka tersebut tersimpan fakta yang lebih memprihatinkan. Panitera Muda Pengadilan Agama Gresik, Andik Wicaksono, mengungkapkan bahwa sekitar 80 persen perkara perceraian yang masuk dalam kategori faktor ekonomi diduga berkaitan erat dengan kebiasaan judi online yang dilakukan salah satu pasangan, dengan mayoritas pelaku merupakan pihak suami.
Kondisi ini menunjukkan bahwa dampak judi online telah melampaui persoalan individu. Ketika penghasilan keluarga habis untuk aktivitas perjudian, kebutuhan rumah tangga menjadi terbengkalai. Tidak sedikit pasangan yang akhirnya terjebak dalam konflik berkepanjangan akibat persoalan ekonomi yang terus memburuk.
Akibatnya, rumah tangga yang sebelumnya dibangun dengan harapan dan komitmen harus berakhir di ruang persidangan. Kepercayaan antar pasangan memudar, komunikasi memburuk, dan tekanan ekonomi menjadi bom waktu yang sulit dihindari.
Para pemerhati sosial menilai fenomena ini sebagai alarm serius bagi masyarakat. Judi online tidak hanya merusak kondisi finansial keluarga, tetapi juga mengancam masa depan anak-anak yang menjadi korban dari perpecahan orang tua mereka.
Dampaknya dapat dirasakan dalam jangka panjang, baik secara psikologis maupun sosial.
Maraknya kasus perceraian yang dipicu judi online menjadi pengingat bahwa permainan yang kerap dianggap sebagai hiburan tersebut sesungguhnya menyimpan risiko besar. Diperlukan peran aktif keluarga, tokoh masyarakat, pemerintah, dan lembaga pendidikan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online agar semakin banyak keluarga yang dapat terselamatkan dari kehancuran.
“Judi online bukan sekadar permainan. Ketika kecanduan mengambil alih, yang dipertaruhkan bukan hanya uang, melainkan keutuhan keluarga dan masa depan anak-anak.”
