SURABAYA, Selasarnusantara.com – Pengelola media siber diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya praktik penghapusan jejak digital (digital content removal) yang belakangan mulai menyasar produk jurnalistik di berbagai platform media online.
Praktisi Digital Website dari Rumah Literasi Digital (RLD), Fatchur Rohman, mengungkapkan bahwa sejumlah pihak kini menawarkan jasa penghapusan konten dengan cara melayangkan keberatan langsung kepada penyedia layanan domain maupun hosting tanpa lebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers kepada redaksi media yang menerbitkan berita.
Menurutnya, pola tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi mengganggu independensi jurnalistik dan kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
“Dalam praktiknya, somasi atau keberatan terhadap suatu pemberitaan tidak lagi disampaikan kepada redaksi media yang menerbitkan berita tersebut, melainkan langsung ditujukan kepada penyedia layanan domain maupun hosting dengan dalih pelanggaran privasi, hak cipta, atau alasan lainnya,” kata pria yang akrab disapa Partok dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).
Ia menegaskan, penyedia layanan domain maupun hosting seharusnya tidak mengambil tindakan sepihak terhadap konten jurnalistik tanpa melalui proses klarifikasi dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum serta etika pers.
Fenomena tersebut dinilai dapat menimbulkan risiko bagi perusahaan pers, terutama apabila pengelola media tidak memiliki dokumentasi dan prosedur penanganan pengaduan yang memadai.
Langkah Antisipasi bagi Media Siber
Untuk memperkuat posisi hukum dan profesionalisme media siber, Rumah Literasi Digital memberikan sejumlah langkah antisipasi yang perlu diterapkan pengelola media.
Pertama, media perlu mencantumkan alamat kantor redaksi serta kontak yang mudah dihubungi pada situs web. Kedua, menampilkan informasi legalitas perusahaan pers atau badan hukum yang menaungi media.
Selain itu, pengelola media juga diminta responsif terhadap setiap keberatan, hak jawab, maupun pengaduan terkait pemberitaan yang masuk melalui berbagai saluran komunikasi.
RLD juga mengingatkan pentingnya mendokumentasikan seluruh proses penanganan keberatan, termasuk menyimpan tangkapan layar, surat elektronik, hingga bukti komunikasi lainnya sebagai arsip dan bentuk itikad baik dalam penyelesaian sengketa.
Langkah berikutnya adalah menampilkan Pedoman Pemberitaan Media Siber serta mekanisme hak jawab dan hak koreksi agar publik memahami jalur penyelesaian sengketa yang tersedia.
Di sisi kualitas pemberitaan, media diminta memastikan setiap karya jurnalistik disusun sesuai Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan prinsip verifikasi, akurasi, dan keberimbangan informasi.
Fatchur menilai penerapan langkah-langkah tersebut akan membantu media siber menghadapi berbagai upaya penghapusan konten yang tidak melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
“Media perlu memperkuat aspek administrasi, transparansi, dan kepatuhan terhadap kode etik agar memiliki landasan yang kuat ketika menghadapi keberatan maupun permintaan penghapusan konten,” ujarnya.
Menurut RLD, penguatan tata kelola media menjadi kunci agar kebebasan pers tetap terjaga sekaligus memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
