Beranda » BNPM Surabaya Klarifikasi Isu Premanisme di Krukah Utara, Tegaskan Bertugas Berdasarkan Surat Resmi

BNPM Surabaya Klarifikasi Isu Premanisme di Krukah Utara, Tegaskan Bertugas Berdasarkan Surat Resmi

Surabaya, Selasarnusantara.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Kota Surabaya memberikan klarifikasi terkait beredarnya rekaman CCTV dan pemberitaan viral mengenai kehadiran puluhan anggotanya di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Krukah Utara Nomor 34, Ngagel Rejo, Surabaya, pada Minggu, 26 Juli 2026. BNPM menegaskan kehadiran anggotanya merupakan bagian dari pelaksanaan surat tugas resmi yang diterbitkan kuasa hukum pemilik objek sengketa.

Ketua DPD BNPM Kota Surabaya, Agus Arifin, membantah anggapan bahwa organisasinya melakukan intimidasi, penyerobotan, maupun aksi premanisme di lokasi tersebut.

Menurutnya, anggota BNPM mendapat penugasan resmi dari Kantor Hukum Ruslan & Partners selaku kuasa hukum pemilik objek untuk melakukan pendampingan selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.

“Kehadiran anggota BNPM di lokasi semata-mata merupakan pelaksanaan Surat Tugas dari Kantor Hukum Ruslan & Partners, selaku kuasa hukum dari pemilik objek tersebut, untuk melakukan pendampingan selama proses penyelesaian hukum berlangsung,” ujar Agus Arifin dalam keterangan resminya.

Dalam klarifikasinya, BNPM menyampaikan lima poin utama. Pertama, kehadiran anggota didasarkan pada surat tugas resmi untuk melakukan pengawasan, pengamanan, dan penjagaan lingkungan di sekitar objek sengketa.

Kedua, BNPM menegaskan anggotanya tidak melakukan tindakan melawan hukum, menduduki objek secara ilegal, maupun melakukan intimidasi terhadap pihak mana pun. Kehadiran mereka, menurut organisasi tersebut, bertujuan menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Ketiga, BNPM menyebut proses hukum atas objek sengketa hingga kini masih berlangsung. Status hukum ruko tersebut masih dalam tahap penelusuran dan klarifikasi dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, serta Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Surabaya guna memperoleh kepastian hukum.

Keempat, BNPM membantah tudingan sebagai organisasi preman. Organisasi itu menyatakan dirinya merupakan organisasi kemasyarakatan yang berkomitmen mendukung penegakan hukum serta menjaga ketertiban di tengah masyarakat.

Kelima, BNPM menyayangkan adanya tuduhan maupun anggapan premanisme yang diarahkan kepada organisasinya, termasuk pernyataan yang berkembang di ruang publik terkait peristiwa tersebut.

BNPM juga menyebut dalam Surat Tugas tertanggal 21 Mei 2026 yang diterbitkan Kantor Hukum Ruslan & Partners, tim pendamping ditugaskan menjaga keamanan fisik objek, mencegah potensi konflik, serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait selama sengketa belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Melalui klarifikasi tersebut, BNPM berharap masyarakat dapat melihat persoalan secara proporsional dan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Catatan redaksi: Berita ini memuat klarifikasi resmi dari DPD BNPM Kota Surabaya. Proses hukum maupun sengketa terkait objek yang dimaksud masih berlangsung dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *