Beranda » CCTV Buka Jejak Curanmor Kebomas, Dua Terduga Pelaku Ditangkap 2 Jam Lebih

CCTV Buka Jejak Curanmor Kebomas, Dua Terduga Pelaku Ditangkap 2 Jam Lebih

GRESIK, Selasarnusantara.com – Rekaman CCTV menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan pencurian sepeda motor di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Satreskrim Polres Gresik mengamankan dua terduga pelaku berinisial SH dan MP pada hari yang sama setelah motor korban dilaporkan hilang.

Keduanya diamankan sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Jalan Usman Sadar, Kecamatan Gresik. Polisi juga berhasil menemukan sepeda motor korban yang sebelumnya dicuri dari depan sebuah minimarket di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas.

Motor Hilang Saat Korban Masuk Minimarket

Peristiwa pencurian terjadi Jumat (25/9/2026). Korban memarkir Honda Beat warna hitam tahun 2024 di depan minimarket sekitar pukul 10.50 WIB.

Korban kemudian masuk ke dalam toko untuk melakukan transaksi top up. Sekitar pukul 11.10 WIB, korban kembali ke luar dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi.

Kehilangan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Petugas Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Identitas Terduga Pelaku Terungkap

Dari rekaman CCTV, polisi melihat dua orang yang diduga mengambil sepeda motor korban.

Penyidik kemudian mengembangkan informasi tersebut hingga mengarah kepada SH, warga Kecamatan Semampir, Surabaya, dan MP, warga Kecamatan Simokerto, Surabaya.

Keduanya akhirnya diamankan sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Usman Sadar. Jika dihitung dari waktu korban mengetahui kendaraannya hilang sekitar pukul 11.10 WIB, penangkapan dilakukan sekitar 2 jam 20 menit kemudian.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyebut kedua terduga pelaku merupakan residivis kasus serupa.

Dalam pemeriksaan awal, keduanya disebut mengakui keterlibatan dalam pencurian sepeda motor di minimarket Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Polisi mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Di antaranya delapan mata kunci, dua kunci L, satu magnet, satu kunci pas ring, tiga kunci motor yang diduga palsu, serta Honda Beat milik korban.

Petugas juga mengamankan Honda Beat Street yang diduga digunakan sebagai sarana, dua telepon seluler, jaket, topi, helm, dan rekaman CCTV.

Enam Lokasi Masih Didalami

Pengembangan perkara tidak berhenti pada kasus di Randuagung. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan kedua terduga pelaku dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di Gresik.

Sedikitnya enam lokasi masih dalam tahap pemeriksaan dan verifikasi. Di antaranya kawasan Randuagung, depan Kecamatan Kebomas, Jalan Sunan Giri Kebomas, Jalan Jawa Gresik Kota Baru, Toko Elektronik Pangsud, serta Toko Roti GKB.

Jenis kendaraan yang dilaporkan hilang di sejumlah lokasi tersebut juga beragam, mulai Honda Beat, Honda Scoopy, hingga Honda Vario.

Polisi masih memeriksa saksi dan korban untuk memastikan rangkaian peristiwa tersebut serta mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Motor Korban Dikembalikan

Kapolres Gresik kemudian menyerahkan kembali kendaraan hasil pengungkapan kepada para korban di Mapolres Gresik.

Salah seorang korban, Amilia, menyampaikan apresiasi karena sepeda motornya berhasil ditemukan.

Selain kendaraan milik Amilia, empat kendaraan lain yang berkaitan dengan kasus di Balongpanggang, Kedamean, Panceng, dan Kebomas juga dikembalikan kepada pemiliknya.

Para korban berharap kendaraan yang telah kembali dapat digunakan untuk menunjang aktivitas dan pekerjaan mereka.

Polisi Imbau Warga Waspada

Polres Gresik mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di tempat umum. Pemilik kendaraan diminta memastikan kendaraan terkunci dengan baik dan segera melapor apabila menjadi korban pencurian.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 maupun Lapor Kapolres Gresik.

Sementara itu, proses hukum terhadap SH dan MP masih berjalan. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V.

Penyidik masih melanjutkan pendalaman untuk memastikan keterlibatan keduanya dalam perkara lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *