Beranda » 66 Bidang Tanah PT KIG Disita, Penyidikan Dugaan Korupsi Lahan Gresik Terus Bergulir

66 Bidang Tanah PT KIG Disita, Penyidikan Dugaan Korupsi Lahan Gresik Terus Bergulir

GRESIK, Selasarnusantara.com – Sebanyak 66 bidang tanah milik PT Kawasan Industri Gresik (KIG) di wilayah Gresik utara disita penyidik Polda Jawa Timur. Total lahan seluas sekitar 89,8 hektare tersebut menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kawasan industri.

Penyitaan dilakukan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim pada Rabu (30/9/2026). Lahan yang menjadi objek penyitaan berada di Kecamatan Sidayu dan Ujungpangkah.

Nilai Pengadaan Capai Rp121,7 Miliar

Puluhan bidang tanah tersebut tersebar di Desa Golokan, Purwodadi, dan Srowo, Kecamatan Sidayu, serta Desa Tanjangawan, Kecamatan Ujungpangkah.

Berdasarkan informasi penyidikan, PT KIG membeli lahan tersebut pada periode 2011 hingga 2014 dengan nilai pengadaan mencapai Rp121,7 miliar.

Penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, termasuk persoalan perencanaan, prosedur operasional, persetujuan pemegang saham, serta mekanisme pengadaan barang dan jasa.

Aspek legalitas lahan dan kesesuaiannya dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) juga menjadi bagian yang ditelusuri.

Sekitar 20 Saksi Dimintai Keterangan

Kanit IV Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim AKP Fauzy Pratama mengatakan, penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani penyidik.

“Total objek yang kami sita keseluruhan ada 66 bidang tanah dengan luas kurang lebih 89,8 hektare. Terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Fauzy.

Ia menyebut, sekitar 20 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Hingga 30 September 2026, penyidik belum menetapkan tersangka karena masih mengumpulkan barang bukti serta mendalami keterangan saksi dan ahli.

Kerugian Negara Menunggu Audit

Polda Jatim masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mengetahui besaran kerugian negara secara resmi.

Fauzy menyampaikan, penelusuran sementara menunjukkan adanya potensi keuangan negara yang perlu dipertanggungjawabkan dengan nilai sekitar seratusan miliar rupiah. Namun, angka tersebut belum menjadi hasil audit resmi.

Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap proses pengadaan lahan dan pihak-pihak yang terkait. Penentuan tersangka maupun pertanggungjawaban pidana akan mengikuti hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Reporter: Tyas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *