Beranda » Kasus Perceraian di Tulungagung Meningkat pada Semester I 2026, Cerai Gugat dari Istri Mendominasi

Kasus Perceraian di Tulungagung Meningkat pada Semester I 2026, Cerai Gugat dari Istri Mendominasi

TULUNGAGUNG, Selasarnusantara.com – Kasus perceraian di Tulungagung mengalami peningkatan selama semester I tahun 2026. Pengadilan Agama Tulungagung mencatat sebanyak 1.461 perkara perceraian sejak Januari hingga Juni 2026. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai 1.314 perkara.

Humas Pengadilan Agama Tulungagung, Imam Rosidin, mengatakan peningkatan terjadi pada dua jenis perkara, yakni cerai talak yang diajukan suami dan cerai gugat yang diajukan istri.

“Pada periode Januari sampai Juni 2025 kasus perceraian mencapai 1.314 perkara. Sedangkan periode Januari sampai Juni 2026 sebanyak 1.461 perkara,” ujar Imam, Sabtu (1/8/2026).

Gugat dari Istri Masih MendominasiCerai

Data Pengadilan Agama Tulungagung menunjukkan cerai gugat masih menjadi perkara yang paling banyak diajukan. Pada semester I 2026, istri mengajukan 1.118 perkara cerai gugat, sedangkan cerai talak yang diajukan suami berjumlah 343 perkara.

Sementara itu, pada periode yang sama tahun 2025, cerai talak tercatat sebanyak 312 perkara dan cerai gugat mencapai 1.002 perkara.

Menurut Imam, kedua jenis perkara tersebut sama-sama mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Baik cerai talak maupun cerai gugat sama-sama mengalami kenaikan cukup signifikan dan setiap tahun cenderung meningkat,” jelasnya.

Perselisihan Menjadi Penyebab Utama

Imam menjelaskan, faktor utama penyebab perceraian masih didominasi perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus-menerus. Pengadilan mencatat faktor tersebut menjadi penyebab 822 perkara.

Selain itu, masalah ekonomi memicu 115 perkara, sedangkan 85 perkara terjadi karena salah satu pihak meninggalkan pasangannya.

Ia juga mengungkapkan bahwa perkara perceraian yang melibatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih cukup tinggi. Jumlahnya diperkirakan mencapai 20 hingga 25 persen dari total perkara yang masuk.

Mayoritas Pasangan Berusia di Bawah 40 Tahun

Berdasarkan data Pengadilan Agama Tulungagung, mayoritas pasangan yang mengajukan perceraian berusia di bawah 40 tahun. Sebagian besar merupakan pasangan yang telah memiliki satu orang anak.

“Kalau dari usia itu masih relatif di bawah 40 tahun. Namun, paling banyak berasal dari pasangan yang masih memiliki satu anak,” pungkas Imam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *