SURABAYA, Selasarnusantara.com | 5 Agustus 2026 – Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan tiga anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan rumah toko (ruko) di Jalan Krukah Utara, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Ketiga tersangka diduga menghalangi pemilik sah memasuki ruko yang dimenangkannya melalui proses lelang resmi.
Ketiga tersangka berinisial AA (36), SL (46), dan NH (45). Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kasus ini bermula ketika korban berinisial BADP hendak memasuki ruko miliknya pada Rabu (22/7/2026). Korban diketahui merupakan pemenang lelang yang telah mengantongi penetapan resmi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta dokumen balik nama. Namun, saat akan menguasai aset tersebut, korban dihalangi secara paksa oleh sekelompok orang.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme maupun pengerahan massa yang melanggar hukum dan mengganggu hak masyarakat.
“Pada prinsipnya Polrestabes Surabaya berkomitmen tidak memberikan ruang bagi aksi premanisme maupun tindakan yang menghalangi seseorang menguasai hak miliknya,” tegas Lutfi.
Ia juga mengingatkan seluruh organisasi kemasyarakatan maupun LSM agar menjalankan kegiatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak melakukan tindakan di luar koridor hukum.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang diduga terlibat berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kepemilikan ruko, gembok beserta anak kunci, telepon genggam, flashdisk berisi rekaman CCTV, surat kuasa, surat tugas, banner BNPM DPD Surabaya, printer, kipas angin, hingga pompa air.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
