PONOROGO, Selasarnusantara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo berinisial FS. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan FS sebagai tersangka dugaan korupsi DPRD Ponorogo terkait dana tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD tahun anggaran 2023–2026. Kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar.
Tersangka Diduga Manipulasi Nilai Tunjangan
Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menjelaskan penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan FS sebagai tersangka.
Menurut Zulmar, tersangka diduga mengarahkan hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) agar nilai tunjangan perumahan menjadi lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku.
“Setelah mendapatkan hasil kajian KJPP, FS diduga mengarahkan perubahan nilai sehingga tunjangan perumahan yang diterima menjadi lebih tinggi,” ujar Zulmar.
Penyidik juga menemukan hasil kajian tersebut kemudian dijadikan dasar penyusunan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2023. Peraturan itu menjadi acuan pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo selama periode 2023 hingga 2026.
Kerugian Negara Capai Rp3,6 Miliar
Dalam penyidikan korupsi DPRD Ponorogo, Kejari telah memeriksa puluhan saksi, meminta keterangan ahli, serta berkoordinasi dengan auditor.
Hasil audit sementara menunjukkan dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp3,6 miliar.
Untuk memperlancar proses penyidikan, penyidik menahan FS di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari pertama.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, tersangka mengenakan rompi merah muda bertuliskan Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Ponorogo dengan kedua tangan terborgol. FS memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan kepada awak media saat digiring menuju mobil tahanan.
Kejari Ponorogo menegaskan penyidikan korupsi DPRD Ponorogo masih terus berlangsung. Penyidik juga membuka kemungkinan mengembangkan perkara apabila ditemukan alat bukti maupun pihak lain yang diduga terlibat.
Reporter: Tyas
