SURABAYA, Selasarnusantara.com – Tiga warga kawasan Simo, Surabaya, yakni AL, EK, dan YS, dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun penjara dalam perkara yang berkaitan dengan aplikasi Higgs Games Island (HGI).
Salah satu terpidana, YS, mengaku masih mempertanyakan perkara yang menjeratnya. Ia menyebut tidak sedang memainkan HGI ketika polisi datang dan melakukan penangkapan di sebuah warung kopi di Jalan Simo Pomahan Baru Raya, Kelurahan Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, Selasa (24/2/2026).
YS Mengaku Tak Sedang Main HGI
YS mengatakan saat itu dirinya berada di warung kopi sambil menunggu panggilan pekerjaan sebagai penyedia jasa servis pendingin udara atau AC.
Ia mengaku sedang menjalankan ibadah puasa. Karena mengantuk, YS kemudian tertidur sambil menonton drama China melalui telepon selulernya.
Sementara dua rekannya melakukan aktivitas berbeda. Salah seorang menonton YouTube, sedangkan rekannya yang lain memainkan permainan melalui aplikasi HGI.
“Saya tidak bermain HGI saat itu. Saya tertidur sambil menonton film drama China di HP,” kata YS.
Tak lama kemudian, sejumlah polisi datang ke lokasi. YS mengaku dibangunkan petugas yang kemudian memeriksa telepon selulernya.
Aplikasi HGI Ditemukan di HP
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan aplikasi HGI terpasang di ponsel YS. Ia kemudian ikut diamankan bersama dua rekannya.
“HP saya diambil dan diperiksa. Di situ memang ada aplikasi HGI,” ujarnya.
YS mengatakan sempat menanyakan mengenai aplikasi tersebut kepada petugas. Menurut pengakuannya, polisi menyebut aplikasi bergambar kadal itu berkaitan dengan perjudian.
Ia mengakui aplikasi HGI memang ada di telepon selulernya. Namun, YS menegaskan tidak sedang memainkan aplikasi tersebut ketika petugas datang.
“Yang saya tahu HGI itu bukan situs judi online. Ketika saya tanya kepada penyidik, saya diberi tahu bahwa aplikasi game yang ada gambar kadalnya itu merupakan aplikasi judi online,” katanya.
Divonis Satu Tahun Penjara
Perkara tersebut kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Berdasarkan putusan yang diterima YS, majelis hakim menyatakan dirinya terbukti melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian.
Atas putusan tersebut, YS dijatuhi pidana penjara selama satu tahun. Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada dua rekannya, AL dan EK.
YS kini harus menjalani hukuman dan berpisah sementara dengan istri serta dua anaknya. Anak pertamanya masih duduk di kelas III sekolah dasar, sedangkan anak keduanya masih bayi.
Istri Ambil Alih Tanggung Jawab Keluarga
Selama YS menjalani hukuman, istrinya mengambil alih tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus merawat kedua anak mereka.
Menurut YS, istrinya kini bekerja sebagai asisten rumah tangga untuk menopang kebutuhan keluarga selama dirinya menjalani hukuman.
“Istri saya harus menjadi ayah dan ibu. Saat ini dia bekerja menjadi asisten rumah tangga untuk menghidupi kedua anak kami selama saya menjalani hukuman satu tahun penjara ini,” ujarnya.
Perkara tersebut menyisakan persoalan bagi YS mengenai penerapan hukum terhadap keberadaan aplikasi HGI di telepon selulernya. Namun, berdasarkan putusan pengadilan yang diterimanya, ia tetap harus menjalani hukuman pidana selama satu tahun.