SIDOARJO, Selasarnusantara.com – Pengusaha ayam hidup asal Desa Gelang, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Agus Jayadi alias Agus Galembo, menggugat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Sidoarjo ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut terdaftar dengan nomor perkara 433/Pdt.G/2026/PN Sda, dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp1,065 miliar.
Gugatan itu dilayangkan setelah Agus mengaku mengalami kerugian finansial akibat persoalan penyelesaian kredit apartemen yang menurutnya belum tuntas, meskipun unit dan kunci apartemen telah diserahkan kepada perwakilan bank pada April 2022.
Melalui tim kuasa hukum dari ARN Law Firm and Partners, Agus meminta pengadilan menilai tindakan dan tanggung jawab para pihak dalam penyelesaian kredit tersebut, termasuk persoalan tagihan serta status kreditnya dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kredit Apartemen Berjalan hingga Maret 2022
Berdasarkan materi gugatan yang disampaikan tim kuasa hukum, perkara bermula pada Juli 2017 ketika Agus membeli satu unit apartemen Tamansari Prospero Tower Fortuna, lantai 8 nomor 21, melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN Cabang Sidoarjo.
Agus disebut membayar angsuran hingga Maret 2022 dengan total setoran sekitar Rp240 juta.
Namun, kondisi ekonomi pascapandemi COVID-19 disebut memengaruhi kemampuan usahanya. Pada 13 April 2022, Agus kemudian menyerahkan kunci dan penguasaan fisik unit apartemen kepada perwakilan BTN bernama Achmad Jamhuri.
Penyerahan tersebut, menurut pihak penggugat, dituangkan dalam Surat Pernyataan Penyerahan Debitur. Agus mengaku merelakan dana yang telah disetorkan tanpa menuntut pengembaliannya. Dalam dokumen yang disebutkan kuasa hukum, terdapat pula catatan kompensasi Rp15 juta yang diklaim belum dibayarkan.
Pihak penggugat menilai dokumen penyerahan itu seharusnya menjadi dasar penyelesaian kredit dan administrasi agunan. Namun, menurut mereka, persoalan tersebut tidak kunjung selesai.
Status Kredit Macet Disebut Hambat Tambahan Modal
Persoalan kembali mencuat pada Juni 2026 ketika Agus berencana mengajukan tambahan modal kerja usaha sebesar Rp3 miliar hingga Rp5 miliar ke salah satu bank daerah.
Menurut keterangan tim kuasa hukum, pengajuan tersebut ditolak setelah status kredit Agus dalam SLIK OJK tercatat pada Kolektibilitas 5 atau macet. Nilai tagihan juga disebut meningkat akibat bunga dan denda berjalan.
Agus melalui kuasa hukumnya menilai kondisi tersebut merugikan reputasi finansialnya dan menghambat rencana pengembangan usaha.
Tim kuasa hukum menyebut telah melakukan upaya klarifikasi kepada BTN Cabang Sidoarjo pada Agustus 2026. Mereka mengklaim pihak bank kemudian mengakui keberadaan dokumen penyerahan unit yang dibuat pada April 2022.
Selain itu, pihak penggugat menyatakan telah menempuh upaya somasi dan menyampaikan pengaduan kepada OJK Regional 4 Jawa Timur. Namun, menurut mereka, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.
Kuasa Hukum Nilai Ada Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
Tim kuasa hukum Agus terdiri atas Muhamad Takim, S.H., M.H., Rahmawaty Hadong, S.H., dan Dra. Ec. Suri Lidyawati, S.H., M.H.
Muhamad Takim mengatakan, gugatan diajukan karena pihaknya menilai terdapat dugaan kelalaian dalam penanganan administrasi dan penyelesaian kredit setelah penyerahan unit apartemen.
“Klien kami telah menyerahkan fisik agunan dan kunci secara sah pada 13 April 2022 dengan iktikad baik tertinggi,” kata Takim, Minggu (11/10/2026).
Ia berpendapat, keadaan tersebut perlu dinilai melalui prinsip mora creditoris atau kelalaian kreditur, serta ketentuan Perbuatan Melawan Hukum dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Tim kuasa hukum juga merujuk Pasal 1367 KUHPerdata dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen.
Menurut Takim, penerbitan surat peringatan kredit ketika pengaduan masih berjalan turut menjadi bagian yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Pernyataan mengenai kelalaian, tanggung jawab hukum, dan dampak terhadap tagihan itu merupakan dalil pihak penggugat yang masih harus diuji dalam proses persidangan.
Minta Koreksi SLIK dan Ganti Rugi Rp1,065 Miliar
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim PN Sidoarjo mengabulkan sejumlah tuntutan, di antaranya:
- Menyatakan Surat Pernyataan Penyerahan Debitur tertanggal 13 April 2022 sah dan mengikat secara hukum.
- Menyatakan BTN berada dalam keadaan kelalaian kreditur sejak tanggal penyerahan tersebut.
- Membatalkan tagihan bunga berjalan, denda, penalti, dan biaya setelah 13 April 2022.
- Memerintahkan koreksi status kredit penggugat dalam SLIK OJK dari Kolektibilitas 5 menjadi Kolektibilitas 1.
- Menghukum BTN membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp1,065 miliar.
- Menetapkan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1 juta per hari apabila terjadi keterlambatan pelaksanaan kewajiban koreksi data SLIK setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Tuntutan tersebut masih berupa permohonan penggugat. Keputusan mengenai terbukti atau tidaknya dalil gugatan serta bentuk penyelesaian yang diwajibkan kepada para pihak berada pada kewenangan majelis hakim.
BTN dan Pihak Terkait Berpeluang Memberikan Tanggapan
Dalam perkara ini, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Sidoarjo ditempatkan sebagai Tergugat I. OJK Regional 4 Jawa Timur dicantumkan sebagai Turut Tergugat I, sedangkan pengembang apartemen Tamansari Prospero menjadi Turut Tergugat II.
Pelibatan pihak-pihak tersebut dimaksudkan penggugat agar persoalan penyelesaian kredit, administrasi agunan, dan status informasi kredit dapat diperiksa dalam satu perkara.
Hingga informasi dalam materi pemberitaan ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari BTN Cabang Sidoarjo maupun pihak terkait lainnya yang dapat dicantumkan sebagai penyeimbang atas seluruh dalil penggugat.
SelasarNusantara.com membuka ruang bagi BTN, OJK, pengembang, dan pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab maupun hak koreksi sesuai ketentuan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

