Beranda » Curanmor di Balongpanggang Gresik Terungkap, Pria 43 Tahun Ditangkap Usai Curi Motor Petani

Curanmor di Balongpanggang Gresik Terungkap, Pria 43 Tahun Ditangkap Usai Curi Motor Petani

GRESIK, Selasarnusantara. com  – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Balongpanggang, Kabupaten Gresik, berhasil diungkap polisi. Seorang pria berinisial FH (43) diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang petani di Desa Tenggor.

Penangkapan tersebut dilakukan anggota Polsek Balongpanggang setelah korban bersama warga melakukan pengejaran terhadap pelaku. Sepeda motor milik korban akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.

Motor Dicuri Saat Petani Panen Kangkung

Kasus curanmor di Balongpanggang Gresik tersebut terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Korban, Lambar (52), warga Dusun Bangle, Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang, saat itu datang ke area persawahan untuk memanen tanaman kangkung.

Sebelum menuju sawah, korban memarkir sepeda motor Honda Supra Fit nomor polisi L 3372 XQ di tepi jalan kawasan persawahan.

Nahas, korban masih meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci kontak menempel.

Saat sedang memanen kangkung, korban tiba-tiba mendengar suara sepeda motornya seperti dibawa seseorang ke arah selatan.

Korban kemudian meminta bantuan warga untuk mengejar orang yang diduga membawa sepeda motornya tersebut.

Pelaku Dikejar hingga Waduk Gadel

Pengejaran dilakukan korban bersama sejumlah warga hingga kawasan Waduk Dusun Gadel, Desa Pacuh, Kecamatan Balongpanggang.

Di lokasi tersebut, korban berhasil menemukan sepeda motornya. Namun, pria yang diduga membawa kendaraan tersebut mencoba melarikan diri.

Warga tidak tinggal diam. Pengejaran kembali dilakukan hingga akhirnya FH berhasil diamankan di belakang sebuah warung kopi.

Kapolsek Balongpanggang AKP Wiwit Mariyanto membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Warga sekitar kemudian membantu melakukan pengejaran hingga terduga pelaku berhasil diamankan di belakang sebuah warung kopi,” kata Wiwit.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan satu unit Honda Supra warna hitam bernopol L 3372 XQ yang merupakan kendaraan milik korban.

Polisi Dalami Dugaan Curanmor di Tiga Lokasi

Setelah FH diamankan, polisi tidak berhenti pada kasus pencurian di Desa Tenggor. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan tersangka dalam aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya.

Hasil pengembangan sementara mengarah pada sejumlah lokasi lain di Kabupaten Gresik.

Polisi mendalami dugaan keterlibatan FH dalam pencurian yang terjadi di Perumahan BP Kulon, Jalan Ikan Krapu Selatan Nomor 02, Sidokumpul, Kecamatan Gresik, pada 5 Agustus 2026.

Selain itu, penyidik juga mendalami kasus di Jalan Ibrahim Zahier II Gang 3A/2B, Desa Singosari, Kecamatan Kebomas, yang terjadi pada 15 Juli 2026.

Satu lokasi lainnya berada di Desa Singosari, Kecamatan Kebomas, dalam perkara dugaan percobaan pencurian yang terjadi sekitar Juli 2026.

“Untuk perkara dan lokasi lainnya masih dilakukan pendalaman dan koordinasi dengan Satreskrim Polres Gresik,” ujar Wiwit.

Korban Mengalami Kerugian Rp2 Juta

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2 juta. Sepeda motor yang sempat dibawa pelaku berhasil ditemukan sehingga dapat diamankan polisi sebagai barang bukti.

Terduga pelaku kini harus menjalani proses hukum untuk

mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya.

FH dijerat menggunakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah tersangka benar-benar berkaitan dengan sejumlah kasus pencurian lain yang tengah diselidiki.

Polisi Imbau Warga Waspada Curanmor

Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meninggalkan kendaraan, khususnya di tempat terbuka seperti kawasan persawahan, perkebunan, maupun lokasi yang minim pengawasan.

Masyarakat juga diminta tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan meskipun hanya dalam waktu singkat.

Kapolres Gresik turut mengingatkan masyarakat agar segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.

Pengungkapan kasus curanmor di Balongpanggang Gresik ini menjadi pengingat bahwa kewaspadaan masyarakat dan respons cepat warga dapat membantu kepolisian mengungkap tindak pidana serta mengamankan kendaraan yang menjadi sasaran pencurian.

Reporter: Tyas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *