GRESIK, Selasarnusantara.com – Sengketa kepemilikan dan penguasaan tanah tambak di Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, kini memasuki proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Perkara perdata tersebut terdaftar dengan Nomor 35/Pdt.G/2026/PN Gs. Kasiyan tercatat sebagai Penggugat, sedangkan Moh. Mahsum dan Pemerintah Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar, menjadi Tergugat. Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Gresik berkedudukan sebagai Turut Tergugat.
Persidangan perkara tersebut berlangsung pada Kamis (3/9/2026). Sengketa berkaitan dengan dalil Perbuatan Melawan Hukum (PMH), terutama menyangkut batas, ukuran, serta kondisi bidang tanah tambak yang menjadi objek perkara.
Batas dan Ukuran Tanah Jadi Persoalan
Dalam persidangan, Penggugat mempersoalkan kondisi bidang tanah yang menurut dalilnya memiliki ukuran atau lebar yang tidak sesuai dengan persoalan yang diajukan dalam gugatan.
Persoalan mengenai batas dan ukuran bidang tanah menjadi bagian penting karena berkaitan langsung dengan objek yang disengketakan.
Para pihak nantinya memiliki kesempatan untuk menjelaskan posisi masing-masing berdasarkan dokumen, keterangan saksi, maupun alat bukti lain yang diajukan dalam persidangan.
Sertifikat Tanah Akan Diuji dalam Pembuktian
Dokumen pertanahan menjadi salah satu bagian penting dalam perkara tersebut.
Selain sertifikat, proses pembuktian dapat mencakup batas dan luas bidang, riwayat penguasaan tanah, alas hak, serta dasar administrasi yang berkaitan dengan penerbitan maupun pengelolaan dokumen pertanahan.
Kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi fisik tanah di lapangan juga menjadi salah satu aspek yang perlu diperiksa untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai objek sengketa.
Penyelesaian Diserahkan kepada Majelis Hakim
Dalam perkara perdata, dalil yang disampaikan oleh masing-masing pihak harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah.
Karena itu, persoalan mengenai pihak mana yang memiliki hak atau apakah terdapat perbuatan melawan hukum akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian di persidangan.
Majelis hakim memiliki kewenangan untuk menilai seluruh bukti dan argumentasi yang disampaikan para pihak sebelum menjatuhkan putusan.
Kuasa Hukum Dampingi Tergugat
Dalam perkara ini, Tergugat Moh. Mahsum mendapat pendampingan hukum dari Ali Muksin, S.H., selaku kuasa hukum.
Sementara itu, proses persidangan juga mendapat perhatian dari LSM PASSER WONG BODHO Kabupaten Gresik. Pengawalan sosial tersebut disebut berkaitan dengan perhatian terhadap persoalan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah.
Sengketa Tanah Jadi Perhatian Publik
Sengketa pertanahan memiliki dimensi yang cukup kompleks karena tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan, tetapi juga menyangkut batas bidang, luas tanah, riwayat penguasaan dan dokumen administrasi.
Dalam konteks tersebut, penyelesaian melalui jalur pengadilan menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk menguji dalil dan bukti secara terbuka sesuai mekanisme hukum.
Para pihak masih memiliki kesempatan mengajukan bukti surat, saksi maupun argumentasi hukum sesuai tahapan persidangan yang berjalan.
Perkara Belum Memiliki Putusan Akhir
Hingga berita ini diterbitkan, perkara Nomor 35/Pdt.G/2026/PN Gs masih dalam proses persidangan dan belum menghasilkan putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, seluruh pihak yang terlibat tetap harus dihormati hak-haknya dan tidak dapat dinyatakan sebagai pihak yang benar atau salah sebelum proses pemeriksaan perkara selesai.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi mengenai proses hukum yang sedang berjalan dan tidak dimaksudkan untuk mendahului putusan majelis hakim. Independensi pengadilan serta asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
