Beranda » Tersangka Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Ditangkap Setelah Masuk DPO

Tersangka Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Ditangkap Setelah Masuk DPO

polisi tangkap taufik hidayat

BANDUNG, Selasarnusantara.com – Polisi berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29), warga Rancaekek, Kabupaten Bandung. Tersangka sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya diamankan petugas.

Setelah ditangkap, Taufik memberikan keterangan terkait dugaan penganiayaan yang dialamatkan kepadanya. Ia membantah telah melukai bibir korban menggunakan gunting dan mengklaim luka tersebut terjadi akibat pukulan menggunakan helm.

Tersangka juga membantah tuduhan telah mencungkil mata korban hingga mengalami kebutaan. Selain itu, ia menepis tudingan telah menyekap korban selama tiga tahun dan mengaku hanya menahan korban selama sekitar satu setengah tahun.

Penangkapan dilakukan di kawasan Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung. Polisi berhasil menemukan keberadaan tersangka setelah melakukan pelacakan terhadap jejak transaksi yang mengarah ke lokasi persembunyiannya.

Usai diamankan, tersangka sempat dibawa ke Polsek Majalaya untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum dipindahkan ke Polda Jawa Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Juru bicara kepolisian, Rudi, mengatakan pihaknya juga telah menjalankan prosedur standar setelah penangkapan, termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes narkoba terhadap tersangka.

“Kami melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka. Kemudian kami juga melakukan tes narkoba dan hasilnya negatif,” ujar Rudi.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna melengkapi proses penyidikan. Polisi mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan resmi dan tidak berspekulasi terkait perkara yang masih berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *