Beranda » Rikha Permatasari Desak Kapolri Suyudi Transparan Tangani Keberatan Elly Robi Yennia

Rikha Permatasari Desak Kapolri Suyudi Transparan Tangani Keberatan Elly Robi Yennia

JAKARTA, Selasarnusantara.com – Advokat Rikha Permatasari meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto membuktikan komitmen reformasi Polri melalui pemeriksaan yang terbuka dan objektif terhadap keberatan hukum mantan anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Elly Robi Yennia.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul pelantikan Suyudi oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (1/10/2026). Rikha berharap pembenahan internal kepolisian diwujudkan melalui penanganan perkara nyata, termasuk persoalan yang kini sedang diperjuangkan kliennya.

Ketua Tim Kuasa Hukum Elly itu menegaskan, reformasi institusi tidak cukup disampaikan sebagai janji. Menurutnya, keterbukaan dalam memeriksa keberatan terhadap tindakan aparat menjadi salah satu hal yang dapat menunjukkan akuntabilitas lembaga.

Persoalan Elly Masuk Gugatan Perdata

Rikha menjelaskan, kliennya telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kupang dengan nomor perkara 197/Pdt.G/2026/PN Kpg.

Gugatan tersebut berkaitan dengan keabsahan dokumen kredit yang dikaitkan dengan Elly, proses pemeriksaan kode etik, permohonan banding, serta penerbitan dua keputusan pemberhentian yang masing-masing terbit pada 2023 dan 2025.

Perkara itu masih dalam proses persidangan di PN Kupang. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 13 Oktober 2026.

Berdasarkan keterangan Elly kepada tim kuasa hukumnya, kewajiban utangnya di Pegadaian telah dilunasi sejak 2021. Ia juga membantah pernah mengajukan pinjaman di Pegadaian Syariah sebagaimana tercantum dalam dokumen kredit yang dipersoalkan.

Elly menyatakan bantahan tersebut telah disampaikan dalam sidang kode etik. Ia juga mengajukan permohonan banding, tetapi menilai tindak lanjutnya belum dilakukan secara transparan.

Minta Kejelasan Dokumen Kredit dan Keputusan Pemberhentian

Rikha meminta Kapolri memastikan mekanisme pengawasan internal memeriksa sejumlah persoalan secara objektif. Di antaranya asal-usul dokumen kredit, proses pemeriksaan atas bantahan Elly, tindak lanjut permohonan banding, serta dasar penerbitan dua keputusan pemberhentian.

“Pertanyaannya sederhana dan harus dijawab dengan bukti: dari mana dokumen kredit itu berasal, bagaimana bantahan klien kami diperiksa, apa tindak lanjut permintaan bandingnya, dan apa dasar masing-masing keputusan pemberhentian? Kami meminta Kapolri baru memastikan pertanyaan ini diperiksa secara objektif melalui mekanisme pengawasan yang tersedia,” ujar Rikha.

Ia menekankan, permintaan pemeriksaan internal tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum di pengadilan. Majelis hakim, kata dia, tetap memiliki kewenangan penuh untuk menilai bukti dan memutus perkara.

Namun, Rikha berpandangan bahwa dokumen administratif, prosedur etik, dan keputusan pemberhentian di lingkungan Polri juga harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan hukum.

Harapkan Reformasi Terlihat dalam Praktik

Rikha menyebut persoalan yang dialami Elly telah berdampak berat terhadap keluarganya. Ia berharap setiap keputusan yang menyangkut status seseorang memiliki dasar, prosedur, dan bukti yang dapat diuji.

“Jangan biarkan janji penegakan hukum yang adil berhenti pada pidato pelantikan. Mulailah dengan memastikan setiap keputusan yang mengubah hidup seseorang memiliki dasar, prosedur, dan bukti yang dapat diuji,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rikha menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo selama memimpin Polri. Ia berharap kepemimpinan Suyudi dapat memperkuat integritas institusi melalui keterbukaan dalam menangani keberatan hukum dari masyarakat maupun anggota kepolisian.

Hingga berita ini disusun, seluruh dalil yang disampaikan pihak penggugat masih berada dalam tahap pembuktian. Pihak tergugat memiliki hak untuk menyampaikan jawaban dan bukti pembanding sebelum majelis hakim PN Kupang menjatuhkan putusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *