Beranda » Jatanras Polda Jatim Bongkar Jaringan Curanmor dan Perampokan di Malang, Dua Residivis Ditembak

Jatanras Polda Jatim Bongkar Jaringan Curanmor dan Perampokan di Malang, Dua Residivis Ditembak

Malang, Selasarnusantara.com | 23 Juli 2026 – Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan perampokan yang beroperasi di wilayah Malang. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berinisial H dan R berhasil ditangkap setelah diberikan tindakan tegas terukur karena diduga melawan saat proses penangkapan.

Kedua tersangka diamankan di kawasan Tirtoyudo, perbatasan Kabupaten Malang dan Lumajang, dalam operasi yang merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap jaringan kejahatan serupa yang sebelumnya diungkap di wilayah Jember dan Pasuruan.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengakui telah melakukan sembilan aksi kejahatan yang terdiri dari lima kasus pencurian kendaraan bermotor dan empat kasus pembobolan rumah.

“Berdasarkan hasil pengembangan informasi, kami berhasil mengungkap jaringan yang beroperasi di wilayah Malang. Dari pengakuan mereka telah terjadi sembilan tempat kejadian perkara yang meliputi lima kasus pencurian kendaraan bermotor dan empat kasus pembobolan rumah,” ujar AKBP Arbaridi Jumhur, Kamis (23/7/2026).

Polisi mengungkap, H dan R merupakan residivis yang baru bebas dari penjara sekitar satu tahun lalu. Dalam menjalankan aksinya, keduanya membawa berbagai peralatan untuk membobol gembok rumah maupun kunci sepeda motor. Mereka juga menyiapkan beberapa jaket atau sweater untuk mengubah penampilan agar sulit dikenali.

Selain itu, petugas menemukan kedua pelaku membawa senjata tajam yang diduga dipersiapkan untuk melawan apabila terdesak saat menjalankan aksi kejahatan.

Menurut penyidik, modus operandi yang digunakan adalah berkeliling di kawasan permukiman dan area parkir untuk mencari sasaran. Pelaku memanfaatkan rumah yang tidak terkunci atau minim pengawasan, serta kendaraan yang terparkir di lokasi sepi. Dengan pengalaman sebagai residivis, mereka dinilai mampu membaca situasi sebelum beraksi.

Hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa uang maupun barang hasil kejahatan diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup kedua pelaku.

Polda Jatim kini masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan penadah yang diduga menjadi tempat penjualan barang hasil curian, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan yang sama.

“Kami masih terus mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri jejak penadah dan kemungkinan keterkaitan dengan kelompok jaringan yang sudah kami ungkap sebelumnya,” tegas AKBP Arbaridi Jumhur.

Saat ini kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jawa Timur. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal terkait pencurian dengan pemberatan dan/atau pencurian dengan kekerasan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara yang berat.

Reporter: Tyas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *