Beranda » Ayah di Surabaya Dituntut 1,5 Tahun Penjara usai Judi Online Demi Beli Susu Anak

Ayah di Surabaya Dituntut 1,5 Tahun Penjara usai Judi Online Demi Beli Susu Anak

Surabaya, Selasarnusantara.com | Harapan seorang ayah untuk mendapatkan tambahan penghasilan demi membeli susu anak justru berujung di ruang sidang. Yudi Surya harus menghadapi tuntutan pidana penjara selama satu tahun enam bulan setelah terbukti bermain judi online melalui aplikasi Higgs Domino.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Adi Saputra dalam sidang di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/7/2026).

Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa dirinya bermain judi online dengan harapan memperoleh uang tambahan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Kalau menang, uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari dan juga membeli susu anak,” ujar Yudi dalam persidangan.

Meski mengaku terdorong alasan ekonomi, perbuatan tersebut tetap dinilai melanggar hukum.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Yudi didakwa melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perjudian.

Perkara bermula pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat berada di sebuah warung kopi di Jalan Simo Pomahan Baru Raya, Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, Yudi mengakses aplikasi Higgs Domino menggunakan telepon seluler miliknya.

Dalam aplikasi tersebut, ia memainkan permainan slot Mahjong Ways 3 dengan memasang taruhan. Apabila kombinasi gambar tertentu muncul, saldo akun pemain akan bertambah sebagai kemenangan.

Namun keberuntungan yang diharapkan tidak pernah datang. Alih-alih memperoleh keuntungan untuk membantu kebutuhan rumah tangga, Yudi justru mengalami kerugian.

Di persidangan juga terungkap bahwa terdakwa telah memainkan judi online sejak 2021. Selama sekitar lima tahun, total kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp1 juta.

Kini, upaya mencari tambahan penghasilan melalui perjudian daring justru berujung pada proses hukum.

Perkara tersebut masih menunggu putusan majelis hakim setelah jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Reporter: Tyas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *