GRESIK, Selasarnusantara.com – Sengketa tanah tambak di Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, memasuki tahapan pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Perkara perdata dengan Nomor 35/Pdt.G/2026/PN Gs tersebut melibatkan Kasiyan sebagai Penggugat, sementara Moh. Mahsum dan Pemerintah Desa Banjarsari tercatat sebagai Tergugat. Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Gresik berkedudukan sebagai Turut Tergugat.
Pada Kamis, 18 September 2026, proses pembuktian dilakukan dengan pemeriksaan langsung di lokasi tanah tambak yang menjadi objek sengketa.
Kondisi Fisik Tambak Ikut Diperiksa
Pemeriksaan lapangan menjadi bagian dari proses untuk melihat kondisi objek sengketa secara langsung.
Sejumlah hal yang berkaitan dengan bidang tanah menjadi perhatian, mulai dari batas, ukuran, luas, kondisi fisik hingga penguasaan lahan.
Dalam perkara tersebut, Penggugat mempersoalkan kondisi fisik bidang tanah yang disebut berkaitan dengan ukuran atau lebar tanah sebagaimana didalilkan dalam gugatan.
Persoalan tersebut selanjutnya akan dinilai berdasarkan bukti dan keterangan yang diajukan para pihak dalam proses persidangan.
Dokumen Pertanahan Menjadi Bagian Penting
Selain melihat kondisi fisik tanah, dokumen pertanahan juga menjadi bagian dari proses pembuktian.
Sertifikat, alas hak, riwayat penguasaan, luas serta batas bidang tanah merupakan sejumlah aspek yang relevan dalam perkara tersebut.
Kesesuaian antara dokumen administrasi pertanahan dengan kondisi objek di lapangan menjadi salah satu hal yang dapat diperiksa dalam proses pembuktian.
Sengketa ini juga berkaitan dengan dalil Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Penggugat. Namun, dalil tersebut masih harus dibuktikan melalui alat bukti yang diperiksa dalam persidangan.
Pemantauan Masyarakat dan Awak Media
Proses pemeriksaan di lokasi turut mendapat perhatian dari unsur masyarakat dan awak media.
Unsur DPD Passer Wong Bodho Kabupaten Gresik disebut turut memantau jalannya kegiatan pembuktian di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut, pihak yang melakukan pemantauan meminta penjelasan kepada Pemerintah Desa Banjarsari mengenai persoalan tanah yang menjadi objek perkara.
Adapun penilaian mengenai ada atau tidaknya persoalan transparansi masih merupakan pandangan pihak yang melakukan pemantauan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Pemerintah Desa Banjarsari tetap memiliki ruang untuk memberikan keterangan dan klarifikasi sesuai proses hukum yang berjalan.
Putusan Tetap Menjadi Kewenangan Pengadilan
Perkara sengketa tanah tidak hanya ditentukan berdasarkan kondisi fisik objek, tetapi juga melalui pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, saksi serta alat bukti lain yang diajukan di persidangan.
Karena itu, pemeriksaan lapangan menjadi salah satu bagian dari keseluruhan proses pembuktian dan bukan merupakan penentu akhir mengenai kepemilikan atau penguasaan tanah.
Hingga saat ini, perkara k masih berjalan dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Seluruh dalil Penggugat maupun bantahan para Tergugat masih harus diuji melalui mekanisme persidangan. Penentuan mengenai ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum serta pihak yang memiliki hak atas objek sengketa merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperiksa.