SURABAYA, Selasarnusantara.com – Prof. Dr. KPHA. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H., resmi memimpin Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) periode 2026–2031. Ia ditetapkan secara aklamasi dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) AAI di Surabaya, Jumat (18/9/2026).
Penetapan tersebut mendapat dukungan bulat dari 19 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AAI dari berbagai daerah di Indonesia. Keputusan itu kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 08/Munaslub/AAI/IX/2026.
Mandat baru tersebut sekaligus membawa AAI memasuki periode kepengurusan berikutnya. Dalam keputusan Munaslub, kepengurusan baru diamanatkan segera dibentuk dengan batas waktu paling lama 40 hari sejak penetapan.
Aklamasi Setelah 19 DPC Usulkan Nama yang Sama
Penetapan Tjandra berlangsung dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua Pimpinan Sidang Dr. Efran Helmi Juni, S.H., M.H.
Sebelum keputusan diambil, masing-masing DPC telah menggelar rapat anggota cabang dan menyampaikan usulan calon. Dari proses tersebut, 19 DPC mengusulkan nama yang sama untuk memimpin DPP AAI.
Tjandra juga telah menyatakan kesediaannya menerima mandat tersebut. Setelah mendapat persetujuan peserta sidang, pimpinan sidang kemudian mengesahkan hasil Munaslub secara aklamasi.
Efran menyebut seluruh cabang memberikan respons positif terhadap pencalonan tersebut. Setelah agenda pemilihan selesai, forum berlanjut pada penyerahan hasil sidang serta pelimpahan mandat kepada kepemimpinan baru.
Tjandra Bicara soal AAI sebagai Satu Rumah
Dalam sambutan pertamanya setelah ditetapkan sebagai ketua umum, Tjandra menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan seluruh cabang.
Ia mengakui perjalanan kepemimpinan lima tahun ke depan tidak ringan. Namun, mandat yang diberikan melalui forum Munaslub diterimanya sebagai amanah untuk menyatukan kembali seluruh anggota AAI.
Tjandra menekankan tidak boleh ada lagi sekat di antara anggota. Menurutnya, AAI harus menjadi rumah bersama bagi seluruh advokat yang berada di dalam organisasi.
Ia juga mengajak anggota membangun organisasi agar mampu berdiri sejajar dengan organisasi advokat lainnya di Indonesia.
Konsolidasi Jadi Agenda Awal Kepemimpinan
Usai terpilih, Tjandra menyampaikan sejumlah agenda awal yang akan dilakukan. Konsolidasi organisasi menjadi salah satu pekerjaan pertama yang perlu dijalankan bersama jajaran kepengurusan.
Selain menyusun program kerja, AAI juga akan menggelar Rapat Kerja Nasional. Penguatan struktur organisasi di daerah menjadi bagian lain dari agenda tersebut, termasuk mendorong pembentukan lebih banyak DPC.
Menurut Tjandra, penguatan jaringan hingga daerah diperlukan agar keberadaan AAI semakin luas dan dapat menjangkau advokat di berbagai wilayah Indonesia.
Keanggotaan AAI Didorong Masuk Era Digital
Selain konsolidasi, transformasi digital menjadi salah satu perhatian Tjandra.
Ia menilai sistem organisasi perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan profesi advokat yang semakin bersentuhan dengan teknologi. Karena itu, sistem keanggotaan AAI diarahkan agar transparan, terintegrasi dan dapat diakses anggota di berbagai wilayah.
Konsep tersebut juga mencakup anggota AAI yang menjalankan praktik di luar negeri. Dengan sistem digital, data keanggotaan diharapkan dapat dikelola secara lebih terintegrasi.
Pengayoman Profesi Advokat Jadi Perhatian
Tjandra juga menyinggung persoalan yang dihadapi profesi advokat. Menurut dia, organisasi perlu memiliki wadah yang mampu memberikan perhatian dan pengayoman kepada para anggotanya.
Dalam kesempatan lain setelah terpilih, ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia advokat serta pemahaman terhadap prosedur dan etika profesi. Ia mengaitkan hal tersebut dengan upaya menjaga kualitas profesi advokat sebagai officium nobile.
Dengan kepemimpinan baru ini, AAI memasuki periode 2026–2031 dengan sejumlah agenda yang telah disampaikan, mulai dari konsolidasi organisasi, perluasan struktur daerah, digitalisasi keanggotaan hingga penguatan pengayoman profesi.
Pembentukan kepengurusan baru selanjutnya menjadi tahapan yang harus dituntaskan sesuai mandat Munaslub dalam waktu paling lama 40 hari.