JAKARTA, Selasarnusantara.com – Aktivitas merekam orang atau situasi di ruang publik tidak serta-merta dapat dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Abraham Sridjaja, menilai ketentuan UU PDP perlu dibaca secara utuh sebelum digunakan untuk menyimpulkan apakah sebuah aktivitas perekaman melanggar hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Abraham melalui akun Instagram @abrahamsridjaja, Jumat (18/9/2026), di tengah perdebatan mengenai aktivitas perekaman di ruang publik dan kaitannya dengan pelindungan data pribadi.
Menurut Abraham, persoalan hukumnya tidak cukup dilihat dari ada atau tidaknya wajah seseorang yang tertangkap kamera.
Wajah Termasuk Data Pribadi, tetapi Konteks Tetap Penting
UU PDP mendefinisikan data pribadi sebagai data mengenai orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, baik secara tersendiri maupun dikombinasikan dengan informasi lainnya.
Dalam Pasal 4, data pribadi dibagi menjadi data yang bersifat spesifik dan umum. Data biometrik termasuk dalam kategori data pribadi spesifik.
Penjelasan pasal tersebut mencakup karakteristik fisik, fisiologis atau perilaku yang memungkinkan identifikasi unik terhadap seseorang. Gambar wajah termasuk contoh data biometrik.
Abraham tidak mempersoalkan keberadaan perlindungan terhadap data biometrik tersebut. Yang menurutnya perlu diperhatikan adalah bagaimana ketentuan itu diterapkan terhadap aktivitas perekaman yang terjadi di ruang publik.
Ia menilai harus ada pembedaan antara kamera yang secara kebetulan menangkap seseorang dalam dokumentasi dengan tindakan yang memang ditujukan untuk memperoleh, menggunakan atau memproses data pribadi untuk tujuan tertentu.
Enam Dasar Pemrosesan Data Pribadi
Abraham juga menyoroti ketentuan mengenai dasar pemrosesan data pribadi.
Pasal 20 UU PDP mengatur bahwa pemrosesan data pribadi tidak hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan. Undang-undang juga memuat sejumlah dasar lain, termasuk pemenuhan kewajiban perjanjian, kewajiban hukum, kepentingan vital, kepentingan umum, kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan serta kepentingan yang sah dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan dan keseimbangan kepentingan.
Karena itu, menurut Abraham, keberadaan atau tidak adanya persetujuan tidak dapat menjadi satu-satunya parameter untuk menentukan apakah suatu pemrosesan data melanggar hukum.
“Pasal 20 ayat (2) memuat enam dasar pemrosesan data yang sah. Persetujuan hanya salah satunya. Jadi, tidak bisa disederhanakan bahwa tanpa izin berarti otomatis melawan hukum,” ujarnya.
Perekaman dan Pemrosesan Data Perlu Dibedakan
Menurut Abraham, persoalan hukum menjadi lebih kompleks ketika rekaman tersebut kemudian diproses atau digunakan.
UU PDP mengatur larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum dengan maksud tertentu yang dapat mengakibatkan kerugian bagi subjek data pribadi.
Larangan juga mencakup pengungkapan dan penggunaan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum. Ketentuan pidana atas perbuatan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 67.
Karena itu, unsur sengaja dan melawan hukum menjadi bagian yang perlu diperhatikan ketika menilai suatu perbuatan.
Abraham berpandangan, perekaman di tempat umum tidak dapat langsung disamakan dengan tindak pidana hanya karena terdapat orang lain yang ikut tertangkap kamera.
Siapa yang Menjadi Pengendali Data?
Hal lain yang disoroti Abraham adalah posisi Pengendali Data Pribadi.
UU PDP mengatur bahwa Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi dapat berupa orang perseorangan, badan publik maupun organisasi internasional. Dengan demikian, status tersebut tidak hanya berkaitan dengan perusahaan atau lembaga pemerintah.
Namun, penentuan seseorang atau suatu pihak sebagai pengendali tetap perlu melihat aktivitas pemrosesan yang dilakukan serta tujuan dari pemrosesan tersebut.
Dalam konteks inilah, Abraham menilai pembacaan UU PDP tidak seharusnya berhenti pada satu pasal atau satu istilah tanpa melihat keseluruhan konstruksi hukumnya.
Pemerintah Masih Finalisasi Otoritas PDP
Implementasi UU PDP juga berkaitan dengan kelembagaan pengawasan.
Pada Juli 2026, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyatakan pemerintah masih memfinalisasi pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi yang dirancang bekerja secara independen. Saat itu, penyusunan Peraturan Presiden mengenai kelembagaan tersebut disebut memasuki tahap akhir dan ditargetkan rampung sekitar dua bulan berikutnya.
Otoritas tersebut nantinya memiliki peran dalam pengawasan dan penegakan ketentuan pelindungan data pribadi sesuai mandat UU PDP.
Kondisi kelembagaan tersebut menjadi bagian dari konteks penerapan aturan pelindungan data pribadi di Indonesia, selain kewajiban para pihak yang melakukan pemrosesan data.
Perlindungan Privasi Tetap Punya Batas
Pandangan bahwa merekam di ruang publik tidak otomatis melanggar UU PDP bukan berarti setiap aktivitas perekaman bebas dari ketentuan hukum.
Penggunaan rekaman yang memuat identitas seseorang tetap dapat menimbulkan persoalan apabila terdapat unsur pelanggaran UU PDP atau aturan hukum lainnya.
Karena itu, penilaiannya perlu mempertimbangkan sejumlah hal, antara lain jenis data yang diperoleh, tujuan perekaman, cara memperoleh data, bagaimana data diproses, apakah data disimpan atau disebarluaskan, dasar pemrosesannya serta ada tidaknya unsur melawan hukum dan kerugian.
Abraham menilai pendekatan tersebut penting agar perlindungan data pribadi tetap berjalan tanpa serta-merta menganggap seluruh aktivitas dokumentasi masyarakat di ruang publik sebagai pelanggaran.
Perdebatan ini juga bersinggungan dengan aktivitas jurnalistik warga, pembuatan konten digital, dokumentasi kegiatan hingga aktivitas kreator di ruang publik.
Pada akhirnya, batas hukumnya tetap harus ditentukan berdasarkan konteks perbuatan dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata karena seseorang atau wajahnya terekam kamera.