Beranda » Pelindungan Data Pribadi

Rekam di Ruang Publik Tak Otomatis Langgar UU PDP, Abraham Sridjaja Jelaskan Batas Hukumnya

JAKARTA, Selasarnusantara.com – Aktivitas merekam orang atau situasi di ruang publik tidak serta-merta dapat dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Abraham Sridjaja, menilai ketentuan UU PDP perlu dibaca secara utuh sebelum digunakan untuk menyimpulkan apakah sebuah aktivitas perekaman…

Baca Selengkapnya