Beranda » 13 Pencari Kerja Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan CV Alvino Putra ke Polres Madiun Kota, Kerugian Capai Rp160 Juta

13 Pencari Kerja Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan CV Alvino Putra ke Polres Madiun Kota, Kerugian Capai Rp160 Juta

MADIUN, Selasarnusantara.com | 3 Agustus 2026 – Sebanyak 13 pencari kerja dari berbagai daerah resmi melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh CV Alvino Putra Madiun ke Polres Madiun Kota. Para pelapor mengaku mengalami kerugian setelah pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Para korban berasal dari Surabaya, Sidoarjo, Kediri, Gresik, Lamongan, Malang, dan Ponorogo. Mereka mengaku telah menyetorkan sejumlah uang dengan nominal yang berbeda-beda sebagai syarat mengikuti proses penyaluran kerja.

Modus Diduga Menawarkan Lowongan Kerja

Menurut keterangan para korban, pihak yang dilaporkan menawarkan lowongan pekerjaan melalui media sosial dan situs profil perusahaan. Selanjutnya, korban diminta membayar biaya administrasi, pelatihan, maupun jaminan masuk kerja.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, para korban mengaku tidak pernah menerima panggilan kerja sesuai perjanjian.

Selain itu, permintaan pengembalian dana yang telah disampaikan kepada pihak terlapor juga disebut belum memperoleh penyelesaian.

Kerugian Sementara Diperkirakan Rp160 Juta

Kuasa hukum para korban, Adi Utomo dari Kantor Hukum RAAD & Partners, menyatakan total kerugian sementara dari 13 korban diperkirakan mencapai Rp160 juta. Nilai tersebut masih berpotensi bertambah karena diduga masih ada korban lain yang belum membuat laporan.

“Kami telah menyerahkan berbagai bukti kepada penyidik, mulai dari bukti transfer, dokumen perjanjian, tangkapan layar percakapan, hingga surat kesepakatan pengembalian dana,” ujar Adi Utomo.

Ia berharap Polres Madiun Kota dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Korban Mengaku Belum Mendapat Kepastian

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, dugaan praktik tersebut berlangsung sejak awal 2025. Korban dijanjikan dapat bekerja di sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang perbankan, manufaktur, dan sektor lainnya.

Akan tetapi, setelah menunggu lebih dari lima bulan, para korban mengaku tidak menerima panggilan kerja sebagaimana tertuang dalam perjanjian.

Mereka kemudian meminta pengembalian dana yang telah disetorkan. Hingga laporan dibuat, para korban menyatakan belum menerima pengembalian uang maupun kepastian mengenai pekerjaan yang dijanjikan.

Laporan Telah Diterima Polisi

Kuasa hukum menyampaikan bahwa laporan para korban telah diterima Polres Madiun Kota dengan nomor TBP/407/VIII/2026/JATIM/RES MDN KOTA.

Pihak pelapor berharap proses hukum berjalan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, mereka berharap penanganan perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya korban baru.

One thought on “13 Pencari Kerja Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan CV Alvino Putra ke Polres Madiun Kota, Kerugian Capai Rp160 Juta

  1. Saya juga korbannya
    Tidak ada etikat baik dari si alvino
    Alias selvin bagus valentino ariawan
    Setiap ditagih selalu mengelak alasan saja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *