Beranda » Terjebak Galbay Pinjol? Gen Z Diminta Jangan Tutup Diri, Ini Langkah yang Bisa Dilakukan

Terjebak Galbay Pinjol? Gen Z Diminta Jangan Tutup Diri, Ini Langkah yang Bisa Dilakukan

GRESIK, Selasarnusantara.com – Fenomena gagal bayar atau galbay pinjaman online (pinjol) semakin menjadi perhatian seiring mudahnya masyarakat mengakses layanan keuangan digital.

Bagi sebagian Generasi Z, pinjol terkadang dipilih ketika membutuhkan dana secara cepat. Namun, tanpa perhitungan yang matang, kewajiban pembayaran justru dapat menumpuk dan menimbulkan masalah baru.

Kondisi semakin berat ketika seseorang menggunakan pinjaman baru untuk menutup utang sebelumnya.

Galbay Bukan Alasan Menghilang

Advokat dan Praktisi Hukum Karim Gundul mengatakan, orang yang mengalami galbay sebaiknya tidak langsung panik, apalagi memilih menghilang dari persoalan.

Menurutnya, utang tetap merupakan kewajiban yang harus dihadapi. Karena itu, debitur perlu memahami kondisi keuangannya dan menentukan langkah penyelesaian yang realistis.

“Yang penting jangan panik. Hadapi persoalannya dan cari solusi berdasarkan kemampuan yang ada,” ujar Karim.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam pola gali lubang tutup lubang.

Mengambil pinjaman baru untuk membayar kewajiban lama, tanpa perhitungan kemampuan finansial, justru dapat membuat beban semakin besar.

Hitung Semua Kewajiban

Ketika kondisi keuangan mulai bermasalah, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah menghentikan penambahan utang.

Debitur perlu membuat daftar seluruh pinjaman yang dimiliki, termasuk jumlah tagihan, tanggal jatuh tempo dan kemampuan penghasilan untuk membayar.

Dengan mengetahui angka secara keseluruhan, seseorang dapat menentukan prioritas dan menyusun langkah penyelesaian.

Pendekatan tersebut dinilai lebih baik dibanding mengambil keputusan karena panik atau menghindari persoalan.

Jangan Asal Pilih Pinjol

Karim juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman online.

Kecepatan pencairan dana seharusnya bukan satu-satunya pertimbangan. Calon peminjam perlu mengetahui legalitas penyelenggara sekaligus memahami ketentuan pinjaman dan kewajiban yang akan muncul.

“Jangan hanya melihat seberapa cepat uang bisa cair. Lihat juga siapa penyelenggaranya dan apakah kita benar-benar mampu membayar,” tegas Karim.

Artinya, kemampuan membayar seharusnya dipertimbangkan sebelum pinjaman diajukan, bukan setelah tagihan mulai menumpuk.

Penagihan Tetap Harus Sesuai Aturan

Di sisi lain, debitur memang memiliki kewajiban untuk menyelesaikan utang. Namun, apabila terjadi persoalan dalam proses penagihan, masyarakat disarankan tidak mengabaikannya.

Berbagai bukti komunikasi dapat disimpan, mulai dari pesan, riwayat panggilan, rekaman komunikasi hingga dokumen terkait pinjaman.

Dokumentasi tersebut penting apabila muncul perselisihan atau dugaan tindakan yang tidak sesuai ketentuan.

“Debitur tetap harus bertanggung jawab terhadap kewajibannya. Tetapi jika ada tindakan penagihan yang diduga melanggar hukum, masyarakat memiliki hak untuk mencari perlindungan,” kata Karim.

Cari Jalan Keluar, Bukan Melarikan Diri

Menghadapi galbay pinjol membutuhkan ketenangan dan perhitungan. Debitur dapat mulai dengan menghentikan utang baru, menghitung seluruh kewajiban, mengevaluasi kemampuan membayar dan berkomunikasi untuk mencari penyelesaian.

Jika persoalan berkembang menjadi masalah hukum, konsultasi dengan pihak yang memahami persoalan hukum dapat menjadi salah satu pilihan.

“Jangan lari dari masalah. Hadapi, hitung kemampuan, komunikasikan penyelesaian, dan kalau ada persoalan hukum, cari bantuan hukum,” pungkas Karim.

Fenomena galbay pinjol sekaligus menjadi pengingat bahwa kemudahan memperoleh pinjaman harus diimbangi dengan literasi keuangan. Bagi Gen Z maupun masyarakat umum, memahami kemampuan finansial sebelum berutang menjadi langkah penting agar kebutuhan jangka pendek tidak berubah menjadi persoalan jangka panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *