Beranda » Mulai Juli 2026, Pedagang Online di Marketplace Akan Dipungut PPh 0,5 Persen

Mulai Juli 2026, Pedagang Online di Marketplace Akan Dipungut PPh 0,5 Persen

JAKARTA, Selasarnusantara.com – Pemerintah akan mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen terhadap pedagang online yang berjualan melalui marketplace mulai Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk marketplace sebagai pihak pemungut pajak atas transaksi yang terjadi di platform digital.  

Melalui aturan tersebut, platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan marketplace lainnya yang memenuhi kriteria tertentu akan memungut PPh Pasal 22 langsung dari penghasilan pedagang yang bertransaksi di platform mereka. Besaran pajak yang dipungut adalah 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet), bukan dari laba atau keuntungan bersih.  

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak yang sebelumnya disetor sendiri oleh wajib pajak. Dengan sistem baru ini, marketplace bertugas memungut, menyetorkan, sekaligus melaporkan pajak yang terutang ke negara.  

Namun, tidak semua pedagang online akan langsung dikenai pungutan tersebut. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap mendapatkan fasilitas pembebasan sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara pedagang dengan omzet di atas batas tersebut akan mulai dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet yang diperoleh melalui marketplace.  

Pemerintah sebelumnya sempat menunda implementasi aturan ini karena mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat. Setelah berbagai persiapan administrasi dan sistem dilakukan, pemungutan melalui marketplace direncanakan mulai dieksekusi pada Juli 2026.  

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan sektor ekonomi digital, memperluas basis penerimaan negara, sekaligus menyederhanakan proses pembayaran pajak bagi pelaku usaha online. Di sisi lain, para pedagang online diimbau untuk memahami aturan perpajakan yang berlaku agar tidak terkejut ketika dana hasil penjualan yang diterima melalui marketplace telah dipotong pajak secara otomatis.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *