Mulai Juli 2026, Pedagang Online di Marketplace Akan Dipungut PPh 0,5 Persen
JAKARTA, Selasarnusantara.com – Pemerintah akan mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen terhadap pedagang online yang berjualan melalui marketplace mulai Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk marketplace sebagai pihak pemungut pajak atas transaksi yang terjadi di platform digital….
