DJP Jatim Sita 230 Aset Penunggak Pajak, Nilainya Capai Rp24,9 Miliar
Surabaya, Selasarnusantara.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jawa Timur menggelar operasi penagihan pajak serentak pada 22–26 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 230 aset milik wajib pajak disita dengan nilai taksiran mencapai Rp24,9 miliar sebagai upaya penegakan hukum terhadap penunggak pajak. Secara keseluruhan, operasi yang melibatkan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III…
