Beranda » DJP Jatim Sita 230 Aset Penunggak Pajak, Nilainya Capai Rp24,9 Miliar

DJP Jatim Sita 230 Aset Penunggak Pajak, Nilainya Capai Rp24,9 Miliar

Surabaya, Selasarnusantara.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jawa Timur menggelar operasi penagihan pajak serentak pada 22–26 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 230 aset milik wajib pajak disita dengan nilai taksiran mencapai Rp24,9 miliar sebagai upaya penegakan hukum terhadap penunggak pajak.

Secara keseluruhan, operasi yang melibatkan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III itu menyasar 158 penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp646,1 miliar.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Timur II, Johny Victor, menjelaskan bahwa tindakan penyitaan dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam ketentuan perpajakan.

“Sebelum tindakan penyitaan dilakukan, wajib pajak telah diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya. Penagihan pajak bertujuan mendorong penyelesaian kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Johny, Sabtu (27/6/2026).

Ia menerangkan, proses penagihan dimulai dari penyampaian imbauan, surat teguran, hingga surat paksa.

Penyitaan dilakukan apabila wajib pajak tetap tidak menyelesaikan kewajibannya setelah seluruh tahapan tersebut dilalui.

Menurut Johny, penerimaan pajak merupakan sumber utama pembiayaan negara yang digunakan untuk mendukung berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, hingga program perlindungan sosial. Karena itu, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan nasional.

Meski demikian, Johny menegaskan bahwa penyitaan bukanlah akhir dari proses penagihan. Wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakan pajaknya sebelum penagihan berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Operasi serentak ini menjadi bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus memastikan penerimaan negara tetap terjaga melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *