Beranda » Bupati Gus Barra Pimpin Razia Rokok Ilegal di Pasar Sawahan Mojokerto

Bupati Gus Barra Pimpin Razia Rokok Ilegal di Pasar Sawahan Mojokerto

MOJOKERTO, Selasarnusantara.com – Bupati Mojokerto Muhammad Al Barraa memimpin operasi gabungan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Pasar Sawahan, Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal, Rabu (5/8/2026).

Operasi tersebut melibatkan Bea Cukai Sidoarjo, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan Satpol PP Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat mengenai bahaya peredaran rokok ilegal.

Edukasi kepada Pedagang

Dalam operasi tersebut, Gus Barra bersama jajaran Forkopimda dan petugas Bea Cukai Sidoarjo memeriksa sejumlah toko di kawasan pasar.

Petugas juga memberikan penjelasan mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta pentingnya mematuhi ketentuan cukai guna menekan peredarannya di Kabupaten Mojokerto.

Gus Barra mengatakan operasi gabungan merupakan bentuk sinergi pemerintah daerah bersama Bea Cukai Sidoarjo dan Forkopimda.

“Ini merupakan wujud sinergi Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo dan Forkopimda dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto.”

Ia menegaskan operasi tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan.

“Operasi ini bukan hanya penindakan, tetapi juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.”

Pelaksanaan operasi menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis penegakan hukum DBHCHT.

Operasi Rutin Sejak 2022

Pemkab Mojokerto telah melaksanakan operasi serupa secara rutin sejak 2022.

Sejumlah pasar yang pernah menjadi sasaran antara lain Pasar Kedungmaling di Sooko, Pasar Dlanggu, Pasar Dinoyo di Jatirejo, Pasar Pugeran di Gondang, Pasar Pandanarum di Pacet, hingga Pasar Sawahan di Kecamatan Bangsal.

Data Penindakan

Sepanjang 2025, petugas mengamankan 4.538 bungkus atau setara 90.330 batang rokok ilegal.

Penindakan tersebut menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp135,495 juta.

Hingga Juli 2026, petugas kembali menyita 3.961 bungkus atau 77.524 batang rokok ilegal.

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp74,001 juta.

Pemusnahan Barang Bukti

Selain penindakan, Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemkab Mojokerto juga melakukan pemusnahan barang bukti.

Sepanjang 2025, lebih dari 13 juta batang rokok ilegal dimusnahkan dengan nilai potensi kerugian negara lebih dari Rp13 miliar.

Terakhir, pada 21 Mei 2026 di Pendapa Graha Majatama Pemkab Mojokerto, sebanyak 11.169.440 batang rokok ilegal dimusnahkan.

Barang bukti tersebut memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp10.856.293.685.

Perluasan Sosialisasi

Pemkab Mojokerto juga memperluas sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal.

Jika pada 2025 edukasi menyasar organisasi masyarakat dan kepemudaan seperti GP Ansor, KOKAM, Senkom, serta Karang Taruna, pada 2026 sasaran diperluas kepada pengemudi ojek dalam jaringan (ojol).

Menurut pemerintah daerah, kelompok tersebut dinilai memiliki kerawanan bersinggungan dengan jalur distribusi rokok ilegal.

Gus Barra mengajak masyarakat ikut berperan dalam pencegahan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak membeli, menjual maupun mengedarkan rokok ilegal. Bila mengetahui adanya dugaan peredaran rokok ilegal, segera laporkan kepada Bea Cukai maupun Pemerintah Daerah.”

Bea Cukai Minta Pengawasan Diperketat
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan mengatakan Kabupaten Mojokerto masih menjadi salah satu sasaran pemasaran rokok ilegal.

“Kabupaten Mojokerto menjadi sasaran pemasaran rokok. Semoga di Kabupaten Mojokerto tidak ditemukan peredaran rokok ilegal.”

Rudy mengingatkan masyarakat agar mengenali ciri-ciri rokok ilegal.

“Masyarakat dapat mengenali rokok ilegal dari beberapa ciri, di antaranya tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, atau menggunakan pita cukai palsu.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *