SAMPANG, Selasarnusantara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan pembangunan fisik Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024.
Perkara tersebut mencakup 19 paket pekerjaan dengan nilai anggaran sekitar Rp7,6 miliar. Penyidik memperkirakan sementara kerugian keuangan negara mencapai Rp2,7 miliar.
Tiga Tersangka Ditahan
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AT, MF, dan MS.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup dalam proses penyidikan.
Dua Berasal dari Dispendik
AT diketahui merupakan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Sampang pada 2024 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sementara MF merupakan Kepala Dinas Pendidikan Sampang pada 2024 yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Satu Tersangka dari Swasta
Tersangka MS berasal dari pihak swasta.
MS juga dikenal sebagai Ketua Gapensi Jawa Timur. Ketiganya kini menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek SMP tersebut.
Proyek Bernilai Rp7,6 Miliar
Kasus yang diusut berkaitan dengan 19 paket pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan fisik SMP.
Total nilai anggaran proyek tersebut mencapai sekitar Rp7.609.858.700.
Kerugian Negara Rp2,7 Miliar
Berdasarkan penghitungan sementara penyidik, dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar.
Namun, angka tersebut belum final dan masih dapat berubah seiring proses penghitungan serta penyidikan.
Ditahan Selama 20 Hari
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Mereka dititipkan di Rutan Kelas IIB Sampang.
Penyidik Telusuri Aliran Dana
Kejari Sampang masih mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Penyidik juga terus mengumpulkan bukti dan memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara.
Peluang Tersangka Baru
Kejari Sampang membuka kemungkinan adanya tersangka lain.
Penambahan tersangka akan dilakukan apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam pengembangan perkara.
Perkara Masih Dikembangkan
Kepala Kejari Sampang Mochamad Iqbal menegaskan proses penyidikan masih berjalan.
Kejaksaan berkomitmen mengungkap perkara secara profesional sekaligus mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara.
Fokus pada Proyek Pendidikan
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan anggaran pembangunan dan rehabilitasi fasilitas pendidikan.
Penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek SMP tersebut.
