GRESIK, Selasarnusantara.com – Aktivitas penambangan tanah uruk yang diduga belum mengantongi perizinan resmi menjadi sorotan di area persawahan Desa Kesamben Kulon, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Pantauan di lokasi pada Senin (14/9/2026) menunjukkan adanya kegiatan pengambilan material tanah menggunakan satu unit alat berat jenis ekskavator. Sejumlah truk juga terlihat keluar-masuk lokasi untuk mengangkut material hasil galian.
Status legalitas kegiatan tersebut hingga kini belum terkonfirmasi secara resmi.
Aktivitas Menggunakan Alat Berat
Kegiatan yang diduga merupakan penambangan galian C tersebut berlangsung di kawasan persawahan. Penggunaan alat berat dan armada pengangkut menjadi perhatian karena aktivitas penggalian berpotensi mengubah kondisi lahan.
Namun, apakah kegiatan tersebut telah memiliki izin pertambangan maupun dokumen lingkungan yang dipersyaratkan, masih perlu dipastikan melalui instansi berwenang.
Dugaan aktivitas tanpa izin tersebut juga dikhawatirkan berdampak terhadap kondisi lingkungan dan lahan produktif apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Pekerja Arahkan Konfirmasi kepada Pengelola
Saat awak media mencoba meminta penjelasan mengenai legalitas dan dokumen perizinan, pekerja di lokasi tidak memberikan keterangan substantif.
Pekerja justru mengarahkan awak media untuk melakukan konfirmasi kepada seseorang yang disebut sebagai pengelola atau pimpinan berinisial N.
Namun, pekerja mengaku tidak memiliki nomor kontak maupun WhatsApp orang tersebut. Mereka kemudian menyebut nama P yang disebut sebagai koordinator lapangan.
Keterangan tersebut belum cukup untuk memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan maupun bagaimana status perizinannya.
Legalitas Tambang Perlu Dipastikan
Dugaan tambang ilegal tidak bisa hanya disimpulkan berdasarkan keberadaan alat berat dan aktivitas pengangkutan material. Status perizinan perlu diverifikasi kepada instansi yang memiliki kewenangan.
Sebagai pembanding, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan pertambangan. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Karena itu, pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, lokasi kegiatan, pemegang izin, serta dokumen lingkungan menjadi penting sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran.
APH Didorong Lakukan Pemeriksaan
Masyarakat dan awak media mendorong aparat penegak hukum serta instansi terkait di Kabupaten Gresik dan Jawa Timur melakukan pengecekan langsung.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki izin yang sah, sesuai dengan peruntukan lahan, serta memenuhi ketentuan lingkungan dan pertambangan.
Jika ditemukan pelanggaran, penindakan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh perizinan terpenuhi, informasi tersebut juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola yang disebut pekerja maupun instansi berwenang mengenai status perizinan aktivitas galian tanah uruk tersebut.