GRESIK, Selasarnusantara.com – Pembatasan waktu melintas bagi kendaraan angkutan barang di Kabupaten Gresik mendapat sorotan dari ratusan sopir dump truk. Mereka menilai aturan tersebut menyulitkan aktivitas kerja dan distribusi material, terutama karena harus menyesuaikan jadwal perjalanan dengan akses portal serta waktu bongkar muat.
Keluhan itu disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap V Tahun 2026 bertajuk “Mas Sopir Ganteng” di kawasan Galian C, Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.
Sopir Minta Aturan Disesuaikan
Saat ini kendaraan angkutan barang mengacu pada Perda Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat.
Dalam penerapannya, kendaraan angkutan barang dilarang melintas pada pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB. Para sopir meminta pemerintah mengevaluasi ketentuan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi operasional di lapangan.
Perwakilan sopir, Bangi, mengatakan pembatasan waktu membuat pengemudi harus mengejar waktu perjalanan, termasuk menyesuaikan dengan portal akses dan lokasi bongkar muat.
Menurut dia, kondisi tersebut justru dapat membuat pengemudi terburu-buru di jalan. Karena itu, para sopir berharap ada pengaturan yang tetap memperhatikan aspek keselamatan sekaligus kebutuhan pekerjaan.
DPRD Siapkan Jalan Tengah
Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir menjelaskan bahwa pembatasan kendaraan berat diberlakukan untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas, terutama ketika aktivitas masyarakat sedang padat pada jam sekolah dan kerja.
Namun, ia membuka kemungkinan adanya evaluasi apabila penerapan aturan di lapangan dinilai membutuhkan penyesuaian.
Salah satu usulan yang disampaikan adalah kendaraan angkutan barang pada pagi hari dapat mulai melintas pukul 07.30 WIB, sedangkan pembatasan sore diusulkan menjadi pukul 16.00–18.00 WIB.
Syahrul juga menekankan pentingnya mencari titik temu antara kebutuhan masyarakat dan tujuan penerapan aturan lalu lintas.
Legalitas UMKM Ikut Disorot
Selain persoalan jam operasional dump truk, pelaku UMKM pengolahan batu kapur dan dolomit turut menyampaikan kendala legalitas usaha.
Edi, salah satu pengelola gudang pengolahan hasil tambang, menyebut sejumlah usaha skala kecil membutuhkan pendampingan untuk memenuhi persyaratan perizinan.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Gresik berencana berkoordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah desa. Dinas perizinan juga akan diarahkan melihat langsung kendala yang dihadapi pelaku usaha, termasuk menentukan bentuk badan usaha yang sesuai, seperti UD, CV, atau PT.
Evaluasi Menunggu Pembahasan
Aspirasi para sopir dan pelaku UMKM tersebut menunjukkan adanya kebutuhan untuk mempertemukan aspek keselamatan lalu lintas, kelancaran distribusi, dan keberlangsungan usaha masyarakat.
Evaluasi aturan jam operasional nantinya perlu mempertimbangkan kondisi lalu lintas serta aktivitas ekonomi di wilayah Gresik, sementara pelaku usaha kecil juga didorong memperoleh pendampingan agar kegiatan mereka memiliki legalitas yang jelas.