SAMPANG, Selasarnusantara.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada terdakwa berinisial T (55) dalam perkara tindak pidana asusila yang disertai kekerasan. Usai putusan dibacakan pada Rabu (14/10/2026), penasihat hukum terdakwa, Andika Putra, S.H., menyampaikan sejumlah keberatan terkait aspek pembuktian yang menurutnya perlu dicermati.
Majelis hakim yang diketuai Yola Eska Afrina Sihombing, S.H., M.H., menjatuhkan hukuman tersebut dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Perkara ini berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi pada 24 Agustus 2024 di rumah korban berinisial P (21), di Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Penasihat Hukum Soroti Bukti Medis
Andika mengatakan pihaknya menilai temuan medis dalam perkara tersebut perlu dikaji lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemeriksaan laboratorium forensik untuk memperjelas aspek pembuktian.
Menurutnya, bukti ilmiah yang relevan perlu ditelaah agar fakta yang terungkap selama persidangan dapat dipahami secara menyeluruh.
Namun, keberatan tersebut merupakan pandangan dari pihak penasihat hukum terdakwa. Belum ada keterangan dalam bahan pemberitaan yang diterima mengenai tanggapan jaksa penuntut umum maupun pihak korban terhadap persoalan bukti medis yang dipertanyakan.
Langkah Hukum Berikutnya Belum Dipastikan
Penasihat hukum juga menyampaikan bahwa pihaknya mencermati proses perkara sejak tahap penyelidikan hingga persidangan. Sejumlah hal yang dinilai perlu ditelaah, menurut Andika, akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Meski demikian, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai langkah hukum yang akan ditempuh terdakwa setelah putusan tersebut dibacakan.
Putusan majelis hakim merupakan hasil pemeriksaan perkara di pengadilan. Sementara itu, keberatan pihak pembela terhadap bukti medis maupun keterangan saksi perlu ditempatkan sebagai bagian dari posisi hukum terdakwa.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada sikap para pihak terhadap putusan dan proses hukum yang berlaku.
Menunggu Tanggapan Para Pihak
Hingga berita ini disusun, keterangan dari jaksa penuntut umum dan pihak korban mengenai keberatan yang disampaikan penasihat hukum belum tersedia dalam bahan pemberitaan.
Konfirmasi dari para pihak diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai pertimbangan putusan, bukti yang dipersoalkan, serta kemungkinan langkah hukum berikutnya.


