GRESIK, Selasarnusantara.com – Informasi masyarakat melalui layanan Lapor Cak Rama membantu Satresnarkoba Polres Gresik mengungkap dugaan jaringan peredaran sabu di Kecamatan Menganti. Dalam rangkaian penindakan pada Sabtu (10/10/2026), polisi mengamankan 12 orang, menetapkan lima di antaranya sebagai tersangka, dan menyita sabu dengan berat bersih total 31,811 gram.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, laporan warga menjadi pintu awal penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima melalui Cak Rama terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaranaaaaaaaaaa narkotika di wilayah Menganti. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan ini,” ujar Ramadhan saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Senin (19/10/2026).
Pengungkapan itu menjadi salah satu contoh pemanfaatan saluran pengaduan masyarakat dalam membantu kepolisian menindaklanjuti dugaan tindak pidana narkotika.
Penyelidikan Berkembang ke Lima Tersangka
Polisi pertama kali mengamankan MAR (24) di rumahnya di Desa Sidowungu sekitar pukul 16.30 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 10 paket sabu dan mendapati enam orang yang diduga sebagai pembeli atau pengguna.
Penyelidikan kemudian berkembang dengan penangkapan AI (23) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan AI, petugas menemukan 13 plastik klip berisi sabu yang disimpan di saku jaket.
Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi menangkap AFR (29), seorang sopir truk ekspedisi, di tempat kosnya di Desa Setro. Dua paket sabu ditemukan dari tersangka tersebut.
Penindakan berikutnya dilakukan terhadap MAG (37) di Desa Sidojangkung sekitar pukul 22.30 WIB. MAG diduga menjadi pemasok sabu kepada MAR. Polisi juga menangkap RA (39) di Desa Gempolkurung dan menemukan dua paket sabu dari tangannya.
Dari rangkaian penindakan di sejumlah desa, total 12 orang diamankan. Lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, sementara tujuh lainnya diajukan untuk menjalani asesmen rehabilitasi melalui BNNK Gresik.
Puluhan Paket Sabu dan Peralatan Diamankan
Dalam konferensi pers, Polres Gresik menyampaikan bahwa barang bukti yang disita berupa 30 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bersih total 31,811 gram.
Polisi juga mengamankan enam timbangan elektrik, 10 potong sedotan plastik, tiga bungkus plastik klip kosong, empat telepon seluler, dua alat isap atau bong, uang tunai Rp1,45 juta, serta satu sepeda motor Yamaha Mio.
Menurut Kapolres, para tersangka diduga mengedarkan sabu untuk memperoleh keuntungan ekonomi sekaligus agar bisa mengonsumsi narkotika secara gratis.
Lima tersangka ditahan di Rutan Polres Gresik dan menjalani penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait lainnya.
Warga Diminta Tidak Ragu Melapor
Polres Gresik mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi dari warga diharapkan dapat membantu kepolisian melakukan penyelidikan dan mencegah peredaran narkotika semakin meluas.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 atau layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
Kepolisian mengingatkan agar masyarakat menyampaikan informasi yang diketahui secara bertanggung jawab dan tidak menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi.


