Beranda » Tersangka SK ASN Palsu di Gresik Ajukan Praperadilan, 5 Hal Dipersoalkan

Tersangka SK ASN Palsu di Gresik Ajukan Praperadilan, 5 Hal Dipersoalkan

GRESIK, Selasarnusantara.com Agus Priyono alias AP, seorang ASN Pemerintah Kabupaten Gresik yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) ASN, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Melalui kuasa hukumnya, Agus mempersoalkan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan. Sidang perdana praperadilan digelar di Ruang Sidang Candra PN Gresik pada Kamis (27/8/2026).

Lima Poin Keberatan Diajukan

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Agus menyampaikan lima pokok keberatan yang menjadi dasar permohonan praperadilan.

Kelima hal tersebut meliputi keabsahan penetapan tersangka, proses penangkapan, tindakan penahanan, permohonan rehabilitasi nama baik, serta tuntutan ganti rugi.

Kuasa hukum Agus, Gatut Suroso, menilai alat bukti yang digunakan untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka masih lemah.

Pihaknya juga mempertanyakan unsur kesengajaan atau niat jahat dalam perkara tersebut. Menurut Gatut, unsur tersebut dinilai belum terbukti terhadap kliennya.

Penangkapan dan Penahanan Dipersoalkan

Selain penetapan tersangka, pihak pemohon juga mempersoalkan prosedur penangkapan dan penahanan Agus.

Kuasa hukum menilai terdapat persoalan dalam surat perintah penangkapan dan penahanan. Alasan penahanan juga dipertanyakan karena dinilai belum didukung fakta konkret.

Atas dasar tersebut, pihak pemohon meminta hakim menyatakan penetapan Agus sebagai tersangka tidak sah.

Mereka juga meminta agar tindakan penahanan terhadap Agus dinyatakan tidak memiliki dasar hukum.

Minta Dikeluarkan dari Tahanan

Dalam permohonan praperadilan, kuasa hukum tidak hanya meminta status tersangka dan penahanan kliennya dinyatakan tidak sah.

Mereka juga meminta agar Agus segera dikeluarkan dari tahanan.

Selain itu, pihak pemohon mengajukan permintaan rehabilitasi nama baik dan ganti rugi sebagai bagian dari petitum praperadilan.

Polres dan Kejari Gresik Jadi Termohon

Dalam sidang perdana tersebut, Polres Gresik hadir sebagai Termohon I. Sementara Kejaksaan Negeri Gresik menjadi Termohon II.

Kedua institusi tersebut meminta waktu untuk menyiapkan jawaban tertulis atas dalil-dalil yang disampaikan pihak Agus.

Hakim Tunggal Iwan Harri Winarto kemudian menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban termohon pada Jumat (28/8/2026).

Hakim juga meminta seluruh pihak memanfaatkan waktu persidangan secara efektif agar proses praperadilan dapat berlangsung cepat dan fokus pada pembuktian.

Perkara Pokok Tetap Berjalan

Sementara proses praperadilan Agus berlangsung, perkara pokok dugaan penipuan dan pemalsuan SK ASN juga terus berjalan di PN Gresik.

Dalam perkara tersebut, Antoni disebut sebagai terdakwa utama dalam jaringan pemalsuan dokumen. Perkara Antoni telah memasuki tahap tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik menuntut Antoni dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Antoni dinilai terbukti melakukan penipuan terhadap sejumlah korban dengan modus menjanjikan kelulusan menjadi CPNS maupun PPPK. Kerugian materiil para korban disebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Menunggu Putusan Praperadilan

Pengajuan praperadilan membuat proses hukum terhadap Agus kini memasuki tahap pengujian di PN Gresik.

Persidangan akan menguji dalil yang disampaikan pihak pemohon serta jawaban dari Polres Gresik dan Kejari Gresik sebagai termohon.

Hasil pemeriksaan hakim nantinya akan menentukan apakah tindakan hukum yang dipersoalkan pihak Agus dinilai sah atau tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk sementara, perkara tersebut masih berjalan dan seluruh dalil masing-masing pihak akan diuji dalam proses persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *