Beranda » PN Sampang

Divonis 11 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Terdakwa di Sampang Soroti Bukti Medis

SAMPANG, Selasarnusantara.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada terdakwa berinisial T (55) dalam perkara tindak pidana asusila yang disertai kekerasan. Usai putusan dibacakan pada Rabu (14/10/2026), penasihat hukum terdakwa, Andika Putra, S.H., menyampaikan sejumlah keberatan terkait aspek pembuktian yang menurutnya perlu dicermati. Majelis hakim yang diketuai Yola Eska…

Baca Selengkapnya