SURABAYA, Selasarnusantara.com – Lima mahasiswa Fakultas Hukum (Untag) Surabaya mengajukan permohonan uji materi terhadap aturan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) ke .
Kelima mahasiswa tersebut yakni Sofyan Efendy, Ryandra Wahyu Aditya Bahar, Heldan Tyrone Difana, Dandi Arya Saputra, dan Sandy Rahmat Ramadhan. Permohonan itu diajukan sebagai bagian dari tugas perkuliahan Semester 6 Fakultas Hukum Untag Surabaya.
Ketua tim pemohon, Sofyan Efendy, menjelaskan bahwa pengajuan uji materi dilakukan setelah kelompoknya mengkaji aturan SIM yang sebelumnya juga pernah menjadi objek permohonan serupa di Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, materi yang dipersoalkan meliputi tes kesehatan, tes psikologi, ujian teori dan praktik, hingga aspek administrasi dalam proses pembuatan maupun perpanjangan SIM.
Sofyan menilai tes kesehatan yang saat ini diterapkan masih terbatas pada pemeriksaan tinggi badan, berat badan, tekanan darah, dan kesehatan penglihatan. Sementara itu, tes psikologi dinilai belum mampu menggambarkan kondisi psikologis pemohon secara menyeluruh.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta seluruh tahapan tes dihapus, melainkan mendorong adanya penyempurnaan agar lebih relevan dengan kebutuhan keselamatan berkendara saat ini.
Menurutnya, pemeriksaan kesehatan seharusnya dilakukan lebih mendalam, termasuk aspek kondisi jantung, pendengaran, dan faktor kesehatan lain yang berpengaruh terhadap kemampuan seseorang dalam berkendara.
Sementara itu, anggota tim pemohon, Sandy Rahmat Ramadhan, menegaskan bahwa permohonan yang diajukan bukan untuk menghapus kewajiban perpanjangan SIM sebagaimana informasi yang beredar di media sosial.
Ia mengatakan kelompoknya menilai aspek kesehatan yang digunakan saat ini perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan keselamatan lalu lintas. Selain itu, mereka juga menyoroti proses birokrasi pengurusan SIM yang dinilai masih rumit.
Menurut Sandy, prosedur yang berbelit dapat mendorong sebagian masyarakat menggunakan jasa perantara atau calo dalam pengurusan SIM. Karena itu, persoalan tersebut turut dimasukkan dalam materi permohonan uji materi.
Guru Besar Fakultas Hukum Untag Surabaya, , mengapresiasi langkah akademik yang dilakukan para mahasiswa tersebut. Ia menilai aspek kesehatan dalam penerbitan dan perpanjangan SIM merupakan hal penting yang perlu mendapat perhatian.
Menurutnya, kondisi kesehatan seseorang dapat berubah seiring waktu sehingga pemeriksaan kesehatan yang serius diperlukan sebagai upaya pencegahan kecelakaan dan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat.
Selain itu, Slamet juga mengkritisi kewajiban mengikuti ujian teori dan praktik bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis. Ia menilai pengemudi yang telah memiliki pengalaman berkendara selama bertahun-tahun tidak selalu perlu mengikuti ujian ulang.
Permohonan uji materi terkait aturan SIM tersebut dijadwalkan akan dibahas dalam rapat pendahuluan pada 18 Juni 2026 sebelum memasuki tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi.
