Surabaya, Selasarnusantara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali menangkap seorang perempuan berinisial FR (40), warga Jalan Banyu Urip, Surabaya, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas dari penjara pada 2023.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistyawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
“Pengakuan pelaku, mulai mengedarkan narkotika sabu dan ekstasi sejak awal April 2026 setelah berkenalan dengan seorang pria berinisial P yang disebut sebagai pemasok barang,” ujar AKBP Dodi, Minggu (19/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menangkap FR pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket sabu dengan berat total 96,884 gram serta 10 butir pil ekstasi berlogo Heineken dengan berat 4,274 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita timbangan elektronik, plastik klip, sedotan yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, plastik pembungkus, dan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seorang pria berinisial P di kawasan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura. Ia mengaku membeli satu ons sabu seharga Rp55 juta dan 10 butir ekstasi senilai Rp2,5 juta.
“Tersangka membeli sabu dan ekstasi dari P pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB dengan bertemu di Jalan Raya wilayah Ketapang, Sampang, Madura,” jelas AKBP Dodi.
Polisi mengungkap sebagian kecil sabu sempat digunakan sendiri oleh tersangka, sedangkan sisanya dijual sesuai pesanan pembeli. Dari setiap gram sabu yang terjual, tersangka mengaku memperoleh keuntungan antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu, sementara penjualan ekstasi menghasilkan keuntungan sekitar Rp50 ribu per butir.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa FR telah dua kali membeli narkotika dari pemasok yang sama dengan sistem pembayaran dilakukan setelah seluruh barang habis terjual.
“FR membeli sabu dari P sudah dua kali. Barang tersebut belum dibayar seluruhnya karena ada kesepakatan dibayar setelah laku terjual,” tambahnya.
Kepada penyidik, FR mengaku kembali terjun ke bisnis narkotika karena merasa penghasilannya sebagai penjual roti tidak mencukupi kebutuhan hidup. Uang hasil penjualan narkotika disebut rencananya akan digunakan sebagai tambahan dana untuk membeli rumah.
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok berinisial P yang diduga menjadi pemasok sabu dan ekstasi kepada tersangka.
