SURABAYA, Selasarnusantara.com – Sengketa kepemilikan sebidang tanah seluas 95 meter persegi di kawasan Pakal, Surabaya Barat, kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perkara ini menjadi sorotan karena mempertemukan dua dasar kepemilikan yang berbeda, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan lebih dahulu dengan dokumen kepemilikan berbasis Petok D yang muncul beberapa tahun kemudian.
Pemilik SHM, Lilik Wahyuningsih (68), menggugat seorang perempuan bernama Marpu’ah atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan diajukan setelah Lilik mendapati lahannya telah berdiri sebuah rumah permanen yang diklaim dibangun tanpa persetujuannya.
Kuasa hukum Lilik, Muhammad Lazwardi Kaunain, menjelaskan kliennya telah mengantongi SHM Nomor 2384 sejak 3 November 2018. Namun, ketika kembali mengecek aset miliknya pada November 2024, lahan tersebut telah berubah menjadi bangunan rumah yang dihuni pihak lain.
“Klien kami memiliki sertifikat hak milik yang terbit lebih dahulu. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana kemudian muncul dokumen lain atas bidang tanah yang sama,” ujar Lazwardi, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, pihak penggugat menduga terdapat kekeliruan dalam pencatatan administrasi pertanahan yang menyebabkan terbitnya Petok D pada 2022, meski sebelumnya telah ada SHM atas nama Lilik.
Dalam gugatannya, Lilik meminta majelis hakim menyatakan dirinya sebagai pemilik sah tanah tersebut serta menyatakan tindakan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum. Selain meminta bangunan dibongkar, penggugat juga mengajukan tuntutan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500 ribu per hari apabila putusan nantinya tidak dijalankan.
Di sisi lain, Marpu’ah melalui kuasa hukumnya, Didik Sulaiman, membantah seluruh dalil gugatan tersebut. Pihak tergugat menyatakan memperoleh tanah tersebut melalui proses jual beli pada 2022 dengan dasar Petok D, yang kemudian diperkuat melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), kuasa menjual, hingga Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan notaris dan PPAT.
Selain itu, tergugat juga telah mengantongi Kutipan Buku Tanah (Letter C) yang diterbitkan Pemerintah Kelurahan Pakal pada Agustus 2024.
Dalam jawabannya di persidangan, tergugat juga mempersoalkan sejumlah aspek formil gugatan, termasuk identitas dan alamat objek sengketa yang dinilai belum dijelaskan secara lengkap.
Perkara bernomor 257/Pdt.G/2026/PN.Sby tersebut kini masih bergulir di PN Surabaya. Majelis hakim akan menguji seluruh alat bukti dan dokumen yang diajukan kedua belah pihak untuk menentukan pihak yang memiliki hak atas objek sengketa tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian karena memperlihatkan pentingnya kepastian administrasi pertanahan, terutama ketika terdapat dokumen kepemilikan yang terbit dalam waktu berbeda atas objek yang sama. Putusan pengadilan nantinya diharapkan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa
