Beranda » Sengketa Tanah 80 Tahun di Tlogobendung Masuk PN Gresik, Perkara 104/Pdt.G/2026 Masih Berjalan

Sengketa Tanah 80 Tahun di Tlogobendung Masuk PN Gresik, Perkara 104/Pdt.G/2026 Masih Berjalan

GRESIK, Selasarnusantara.com – Sengketa tanah yang telah dihuni warga secara turun-temurun selama sekitar 80 tahun di Desa Tlogobendung, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, kini masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 104/Pdt.G/2026/PN Gresik dan masih dalam proses pemeriksaan.

Perkara perdata itu diajukan ahli waris H. Djen melalui kuasa hukumnya terhadap sejumlah warga yang menempati lahan di kawasan Jalan MH Thamrin Gang 7 dan Gang 9, Desa Tlogobendung.

16 Warga Masih Menjadi Tergugat

Dalam perkara tersebut, semula terdapat 19 warga yang menjadi pihak tergugat. Namun, tiga orang kemudian tidak lagi menjadi bagian dari perkara sehingga tersisa 16 warga sebagai tergugat.

Sidang perdana yang dijadwalkan pada 29 September 2026 sempat ditunda karena salah satu pihak tidak hadir. Persidangan kemudian kembali digelar pada 6 Oktober 2026.

Pihak penggugat mendalilkan memiliki dasar kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 6 tertanggal 21 Juni 1966 dengan luas sekitar 1.850 meter persegi.

Sementara itu, warga melalui kuasa hukumnya mempertanyakan kesesuaian data dalam sertifikat dengan kondisi dan penguasaan tanah di lapangan.

Warga Klaim Menghuni Puluhan Tahun

Kuasa hukum warga dari LBH Gresik Al Ushudi menyampaikan bahwa para tergugat telah menempati kawasan tersebut selama puluhan tahun secara turun-temurun.

Warga juga disebut selama ini mengelola dan mengembangkan kawasan tersebut sebagai tempat tinggal serta menjalankan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Persoalan sengketa tersebut sebenarnya telah beberapa kali diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi. Berdasarkan keterangan para pihak, mediasi pernah dilakukan pada 1993, 2010, 2019, 2021, hingga 2026, namun belum menghasilkan kesepakatan.

Pihak penggugat sebelumnya menawarkan kompensasi kepada warga dengan nilai sekitar Rp40 juta hingga Rp75 juta. Namun, tawaran tersebut belum mencapai kesepakatan.

Perkara Masih Berjalan di PN Gresik

Dalam proses persidangan, masing-masing pihak masih memiliki kesempatan menyampaikan dalil, bukti, serta argumentasi hukum untuk memperkuat posisinya.

Karena perkara Nomor 104/Pdt.G/2026/PN Gresik masih berjalan, status kepemilikan dan hak atas objek sengketa belum dapat disimpulkan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Pengadilan selanjutnya akan menilai bukti-bukti dan argumentasi yang diajukan para pihak sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *