BANGKALAN, Selasarnusantara.com – Seorang oknum guru madrasah berinisial ZA diamankan Polres Bangkalan setelah diduga melakukan pencabulan terhadap siswi di bawah umur di Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.
Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan tersebut kepada kepolisian.
Warga Datangi Rumah Terduga Pelaku
Penanganan perkara ini sempat
diwarnai ketegangan. Puluhan wali murid mendatangi rumah ZA di Desa Soket Dejeh, Kecamatan Tragah.
Mendapat laporan mengenai keributan tersebut, anggota Polsek Tragah langsung mendatangi lokasi. Polisi kemudian mengamankan ZA untuk mencegah terjadinya aksi massa.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo
mengatakan, hingga saat ini baru satu korban yang secara resmi melaporkan dugaan kejadian tersebut kepada Polres Bangkalan.
Namun, terdapat enam anak yang telah menjalani pemeriksaan visum medis di rumah sakit setempat.
“Yang sudah melapor di Polres itu ada satu korban resmi. Namun, enam anak sudah menjalani pemeriksaan visum medis. Dimungkinkan nanti ada beberapa korban lain yang akan melaporkan lagi,” ujar AKBP Wibowo, Selasa (18/8/2026).
Dugaan Terjadi di Lingkungan Madrasah
Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap terduga pelaku dan sejumlah saksi, polisi menduga perbuatan tersebut terjadi di lingkungan madrasah saat kegiatan pembelajaran berlangsung.
Terduga pelaku disebut memanfaatkan situasi ketika proses belajar mengajar berlangsung. Salah satunya ketika siswa maju ke depan kelas untuk mengerjakan tugas.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian serta kemungkinan adanya korban lain.
Polisi Buka Ruang Pengaduan
Polres Bangkalan mengimbau masyarakat yang mengetahui atau pernah mengalami kejadian serupa untuk tidak ragu melapor kepada kepolisian.
Kapolres Bangkalan memastikan pihaknya membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami menyampaikan bagi masyarakat yang berada di sekitar madrasah tersebut, yang mungkin menjadi korban mulai dari beberapa waktu yang lalu, silakan melapor. Kami membuka pintu seluas-luasnya untuk menerima laporan tersebut,” kata AKBP Wibowo.
ZA saat ini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana minimal tujuh tahun penjara untuk perkara yang dikenakan sebagaimana disebutkan kepolisian.
Penyidikan kasus dugaan pencabulan terhadap siswi di Bangkalan tersebut masih terus dilakukan Polres Bangkalan.
Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya laporan tambahan dari korban maupun keluarga korban lainnya.
Reporter: Tyas
