JOMBANG,Selasarnusantara.com – Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar NU ke-35 akhirnya diputuskan. Sidang Pleno III Muktamar NU menyepakati pemilihan Ketum PBNU dilakukan melalui Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).
Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Minggu (30/8/2026).
AHWA Unggul dalam Voting
Keputusan mengenai mekanisme pemilihan diambil melalui voting tertutup.
Dari total 552 suara dalam daftar pemilih tetap yang terdiri dari unsur pimpinan PWNU dan PCNU, sebanyak 401 suara memilih mekanisme AHWA.
Sementara itu, 150 suara menginginkan pemilihan Ketua Umum tetap menggunakan sistem one man one vote. Satu suara lainnya dinyatakan tidak sah.
Dengan hasil tersebut, mekanisme AHWA resmi menjadi dasar pemilihan Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026-2031.
Sidang Pleno Tetapkan Opsi Perubahan
Presidium Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU Muhammad Nuh kemudian menetapkan opsi perubahan sebagai keputusan forum.
Hasil tersebut sekaligus mengakhiri perdebatan mengenai apakah pemilihan Ketua Umum tetap menggunakan sistem pemungutan suara langsung atau beralih ke mekanisme AHWA.
Keputusan forum menjadi bagian penting dalam rangkaian Muktamar NU ke-35 yang berlangsung di Tambakberas, Jombang.
Rais Aam Dipilih Lebih Dulu
Setelah mekanisme AHWA ditetapkan, tahapan berikutnya adalah sidang AHWA untuk memilih Rais Aam PBNU.
Ketua Organizing Committee Muktamar ke-35 NU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebelumnya menjelaskan bahwa setelah Rais Aam terpilih, proses pemilihan Ketua Umum PBNU akan dilanjutkan.
Tahapan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemilihan kepemimpinan NU untuk masa khidmah 2026-2031.
Sebelumnya Sempat Muncul Perdebatan
Sebelum keputusan diambil, mekanisme pemilihan Ketum PBNU sempat menjadi bahan perdebatan dalam sidang.
Terdapat dua opsi yang dibahas, yakni mempertahankan sistem one man one vote seperti mekanisme sebelumnya atau melakukan perubahan melalui AHWA.
Perdebatan tersebut akhirnya diselesaikan melalui voting yang melibatkan peserta muktamar.
Lima Caketum Disebut Sepakat AHWA
Dalam sidang pleno, calon Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa menyampaikan bahwa dirinya bersama empat calon ketua umum lainnya telah berkomunikasi mengenai mekanisme pemilihan.
Ia menyebut kelima calon tersebut sepakat agar pemilihan Ketua Umum dilakukan melalui AHWA.
Namun, sebelumnya Alissa Wahid mengingatkan bahwa mekanisme pemilihan tidak semestinya ditentukan oleh para kandidat.
Menurut Alissa, keputusan mengenai AHWA atau voting merupakan kewenangan muktamirin, dalam hal ini peserta dari PWNU dan PCNU.
Alissa Ingatkan Kepentingan NU
Alissa Wahid menekankan agar seluruh kontestan tidak hanya memikirkan kepentingan pemilihan Ketua Umum pada muktamar kali ini.
Menurutnya, pembahasan mengenai aturan organisasi memiliki cakupan yang lebih panjang daripada sekadar menentukan pemimpin untuk periode mendatang.
Karena itu, kepentingan NU secara keseluruhan harus ditempatkan di atas kepentingan kontestasi.
Muktamar Masuki Tahap Penentuan Kepemimpinan
Dengan ditetapkannya AHWA sebagai mekanisme pemilihan, Muktamar NU ke-35 memasuki tahapan penting untuk menentukan kepemimpinan organisasi.
Forum tersebut tidak hanya menentukan siapa yang akan menduduki posisi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU, tetapi juga menjadi momentum bagi NU dalam menentukan arah organisasi untuk masa khidmah berikutnya.
Keputusan penggunaan AHWA melalui suara mayoritas menunjukkan bahwa peserta muktamar memilih perubahan mekanisme pemilihan.
Selanjutnya, proses akan berlanjut pada sidang AHWA untuk menentukan Rais Aam, sebelum kemudian dilanjutkan dengan pemilihan Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026-2031.
