Beranda » KSP Wahana Mulya Abadi Diduga Beroperasi tanpa Izin Aktif, Disperindagkop Madiun Buka Suara

KSP Wahana Mulya Abadi Diduga Beroperasi tanpa Izin Aktif, Disperindagkop Madiun Buka Suara

MADIUN, Selasarnusantara.com – Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Madiun menyatakan KSP Wahana Mulya Abadi tidak tercatat memiliki izin operasional aktif di wilayah setempat. Meski demikian, koperasi tersebut diduga masih menjalankan aktivitas penyaluran dan penagihan pinjaman kepada masyarakat.

Dugaan itu mencuat setelah sejumlah warga mengeluhkan sistem pinjaman yang dinilai memberatkan. Mereka mengaku tertarik mengajukan pinjaman karena prosesnya mudah, tetapi akhirnya harus menanggung potongan dana di awal dan angsuran mingguan dengan nilai yang cukup tinggi.

Warga Keluhkan Skema Pinjaman

Seorang petugas lapangan KSP Wahana Mulya Abadi membenarkan adanya potongan dana saat pencairan pinjaman. Namun, petugas tersebut meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut pengakuannya, warga yang mengajukan pinjaman sebesar Rp1 juta hanya menerima dana bersih Rp800 ribu karena koperasi memotong biaya administrasi sebesar Rp200 ribu di awal.

“Saat mengambil pinjaman Rp1 juta, yang diterima bersih oleh warga hanya Rp800 ribu karena langsung dipotong biaya administrasi di awal. Setelah itu, setiap minggu mereka harus membayar angsuran sebesar Rp130 ribu selama 10 kali,” ujarnya, Jumat (7/8/2026).

Dengan skema tersebut, peminjam harus mengembalikan total Rp1,3 juta dalam waktu 10 minggu. Nilai pengembalian itu lebih besar dibandingkan dana bersih yang diterima masyarakat.

Disperindagkop Sebut Izin Tidak Aktif

Kepala Bidang Koperasi Disperindagkop-UKM Kabupaten Madiun Citra Noviyanto mengatakan nama KSP Wahana Mulya Abadi tidak tercantum dalam daftar koperasi yang memiliki izin operasional aktif di Kabupaten Madiun.

Ia menjelaskan koperasi simpan pinjam hanya dapat memberikan layanan kepada anggota atau calon anggota yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan. Karena itu, koperasi tidak dapat menyalurkan pinjaman kepada masyarakat umum seperti lembaga perbankan.

“Koperasi itu modalnya dari dan untuk anggota melalui simpanan pokok dan wajib. Praktik penyaluran dana kepada masyarakat umum di luar keanggotaan resmi, apalagi tanpa izin aktif, merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip dasar dan fungsi legal koperasi,” kata Citra.

Selain itu, Citra menyebut koperasi tersebut juga tidak menyampaikan laporan perkembangan kegiatan usaha sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perkoperasian.

Berpotensi Melanggar Aturan

Disperindagkop-UKM Kabupaten Madiun mengacu pada sejumlah regulasi yang mengatur operasional koperasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Dalam ketentuan tersebut, koperasi wajib memiliki izin yang masih berlaku, melaporkan kegiatan usaha secara berkala, dan memenuhi ketentuan perizinan berbasis risiko melalui sistem OSS.

Apabila masa berlaku izin berakhir dan tidak diperpanjang, koperasi wajib menghentikan seluruh aktivitas usahanya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga proses hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Masyarakat Diminta Lebih Waspada

Citra mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman dengan proses cepat. Ia meminta warga memeriksa legalitas lembaga keuangan sebelum mengajukan pinjaman.

“Jangan mudah tergiur tawaran instan. Pastikan untuk mengecek status izin lembaga keuangan melalui sistem OSS atau datang langsung ke kantor dinas kami. Jika terbukti ada lembaga yang beroperasi tanpa izin aktif, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penertiban sesuai aturan,” tegasnya.

Disperindagkop juga meminta masyarakat yang merasa dirugikan segera melapor kepada kepolisian atau dinas terkait dengan membawa bukti transaksi dan dokumen pendukung.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pengurus maupun pimpinan pusat KSP Wahana Mulya Abadi belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak koperasi untuk memperoleh klarifikasi sebagai bentuk pemenuhan hak jawab sesuai prinsip jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *