JEMBER, Selasarnusantara.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank pelat merah Cabang Jember periode 2021–2023. Dalam perkara tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AM selaku collection agent CV Jawara Tani, IIS selaku collection agent CV Idris Afnan Jaya, serta MFH yang saat itu menjabat sebagai Pemimpin Bank Pelat Merah Cabang Jember.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, menjelaskan penyidikan bermula dari laporan masyarakat mengenai kredit macet yang diduga berasal dari penyaluran KUR yang tidak tepat sasaran. Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha produktif diduga disalurkan melalui mekanisme yang menyimpang.
Dalam proses penyidikan, tim menemukan sedikitnya 158 debitur yang berkaitan langsung dengan dua collection agent yang kini telah menjadi tersangka. Sementara itu, jumlah keseluruhan penerima KUR yang masuk dalam penelusuran perkara mencapai sekitar 900 orang.
“Kalau total petaninya sekitar 900 orang,” ujar I Gede Punia, Kamis (9/7/2026).
Penyidik mengungkap bahwa sebagian besar calon debitur yang diajukan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima KUR. Mereka disebut bukan petani maupun pelaku usaha produktif sebagaimana ketentuan program pemerintah.
Untuk memperoleh data masyarakat, para pelaku diduga menggunakan modus pendataan bantuan sosial. Warga dijanjikan akan menerima bansos dan diberikan uang antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu setelah menyerahkan dokumen identitas.
“Disampaikan bahwa ini akan menerima bantuan sosial. Kemudian akan diberikan imbalan sekitar Rp200 ribu sampai Rp250 ribu per orang,” terang Gede.
Setelah identitas warga terkumpul, data tersebut diduga digunakan untuk mengajukan KUR Mikro. Ketika kredit disetujui dan dana dicairkan, buku tabungan beserta kartu ATM para debitur langsung dikuasai oleh collection agent, sehingga dana kredit dapat ditarik tanpa berada dalam kendali pemilik identitas.
Penyidik juga menduga praktik tersebut berlangsung dengan sepengetahuan MFH selaku pemimpin cabang. Ia diduga memerintahkan bawahannya tetap memproses pencairan kredit meski persyaratan pemohon tidak memenuhi ketentuan perbankan.
“AO diperintahkan oleh MFH untuk diproses saja agar pencairan bisa dilakukan tanpa memperhatikan persyaratan yang berlaku,” ungkap Gede.
Selain itu, MFH diduga menerima aliran dana sebesar Rp105 juta dari kedua collection agent sebagai imbalan atas kelancaran proses pencairan KUR yang diduga fiktif.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp12,59 miliar. Nilai tersebut merupakan bagian dari total kredit bermasalah pada penyaluran KUR Mikro Bank Pelat Merah Cabang Jember periode 2021–2023 yang mencapai Rp41,48 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dua tersangka, yakni AM dan IIS, telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari, terhitung mulai 8 hingga 27 Juli 2026. Sementara itu, MFH tidak menjalani penahanan karena masih menjalani hukuman dalam perkara lain di Lembaga Pemasyarakatan Jember.
