SAMPANG, Selasarnusantara.com– Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kedua terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Polisi menangkap F, 34, warga Desa Batuporo Barat, dan AR, 22, yang juga warga desa setempat. Keduanya kini menjalani pemeriksaan di Rutan Polres Sampang.
Motor Hilang Saat Diparkir di Rumah
Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji W mengatakan kasus curanmor tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Motor yang hilang berupa Honda Vario 125 cc warna merah. Pemilik menggunakan kendaraan tersebut sebelum memarkirnya di rumah Sarudin.
Sebelumnya, Roki meminjam motor milik Syafi’ih untuk mengunjungi mertuanya yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban. Roki sempat mengembalikan motor pada Sabtu (1/8).
Namun, sekitar pukul 18.30 WIB setelah salat Magrib, Roki kembali meminjam motor tersebut. Ia kemudian memarkir kendaraan di rumah mertuanya.
Pada Minggu pagi sekitar pukul 04.30 WIB, motor sudah tidak ada di lokasi. Saat itu, setang motor masih dalam kondisi terkunci.
“Motor itu diketahui hilang pukul 04.30 dalam kondisi setang terkunci. Atas peristiwa tersebut, korban langsung melapor ke Polres Sampang,” kata Eko, Jumat (7/8/2026).
Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku
Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kehilangan. Tim URC kemudian mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Petugas menangkap F sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi kemudian menangkap AR pada pukul 03.30 WIB.
“Kedua terduga pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Eko.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga kedua pelaku menggunakan cara dengan memotong kabel kontak sepeda motor.
Pelaku kemudian menyambungkan kabel tersebut dengan kabel lain agar mesin motor dapat menyala.
Polisi Amankan Honda Vario dan Dokumen
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Honda Vario dengan nomor polisi L 5627 AAV.
Polisi juga menyita STNK dan BPKB atas nama Syafi’ih sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
“Barang bukti sudah kami amankan,” kata Eko.
Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi proses penyidikan. Petugas juga mendalami keterlibatan kedua terduga pelaku dalam kasus tersebut.
Terancam Hukuman Sembilan Tahun
Polres Sampang menjerat kedua terduga pelaku dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Keduanya terancam pidana penjara maksimal sembilan tahun.
“Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan segera dikirim ke JPU untuk tahap satu,” pungkas Eko.
Dengan penangkapan tersebut, Polres Sampang masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap secara lengkap perkara curanmor tersebut.
Reporter: Tyas
