Beranda » Gus Muhdlor Keluar dari Lapas Porong, Jalani Pembebasan Bersyarat Usai 2/3 Masa Pidana

Gus Muhdlor Keluar dari Lapas Porong, Jalani Pembebasan Bersyarat Usai 2/3 Masa Pidana

SIDOARJO, Selasarnusantara.com – Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor telah keluar dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong. Terpidana perkara korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo itu memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB).

Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman membenarkan Gus Muhdlor telah keluar dari lapas sejak 20 Agustus 2026 melalui mekanisme Pembebasan Bersyarat.

“Sudah, bebas PB (Pembebasan Bersyarat) yang bersangkutan,” kata Sohibur, Senin (21/9/2026).

Memenuhi Syarat Pembebasan Bersyarat

Sohibur menjelaskan, Gus Muhdlor telah menjalani dua pertiga masa pidananya sehingga memenuhi salah satu ketentuan untuk memperoleh Pembebasan Bersyarat.

Selain itu, selama menjalani masa pidana, Gus Muhdlor disebut aktif mengikuti program pembinaan dan tidak tercatat melakukan pelanggaran tata tertib di dalam lapas.

Pemberian PB juga mensyaratkan warga binaan memperoleh remisi serta memenuhi kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti sesuai amar putusan pengadilan.

Keputusan Pembebasan Bersyarat tersebut tercantum dalam Daftar Lampiran Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 17 Agustus 2026.

Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Gus Muhdlor sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi pemotongan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo.

Putusan tersebut dijatuhkan pada 23 Desember 2024. Selain pidana penjara, dia juga dikenai denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Gus Muhdlor juga dibebani pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, terdapat ketentuan penggantian dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan.

Keluar Lapas Sejak Agustus

Meski informasi mengenai status bebas bersyarat tersebut kembali diberitakan pada September 2026, Gus Muhdlor sebenarnya telah tercatat keluar dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong sejak 20 Agustus 2026.

Pemberian PB disebut berkaitan dengan pemenuhan ketentuan setelah menjalani dua pertiga masa pidana serta persyaratan lain yang ditetapkan.

Selama menjalani pidana, pihak lapas menyebut Gus Muhdlor mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib.

Mantan Bupati Sidoarjo Periode 2021-2024

Gus Muhdlor merupakan Bupati Sidoarjo periode 2021-2024. Perkara yang menjeratnya berkaitan dengan pemotongan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Dengan diperolehnya Pembebasan Bersyarat, Gus Muhdlor tidak lagi menjalani pidana di dalam lapas, namun status tersebut merupakan mekanisme pembinaan bersyarat sesuai ketentuan pemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *