BANYUWANGI, Selasarnusantara.com – Terbitnya surat penghentian penyidikan atau SP3 dalam perkara dugaan pencurian mobil kredit di Banyuwangi belum menyelesaikan persoalan terkait status kendaraan yang disebut masih disita. Kuasa hukum Samsul Arifin, S.H., M.H., meminta kepastian mengenai pihak yang berhak menerima kembali mobil tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan sebuah Toyota Avanza putih bernomor polisi P-1040-YJ yang disebut dibiayai BNI Finance. Berdasarkan keterangan Samsul, kendaraan tersebut sebelumnya diserahkan oleh Fikri kepadanya melalui surat kuasa untuk mengurus sisa angsuran atau pelunasan pembiayaan.
Namun, ketika proses pengurusan pelunasan disebut masih berlangsung, Fikri melaporkan mobil tersebut ke Polresta Banyuwangi sebagai kendaraan yang hilang atau dicuri. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/100/IV/2026/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur tertanggal 1 April 2026.
Samsul menyatakan perkara tersebut kemudian dihentikan melalui penerbitan SP3. Meski demikian, ia menyebut kendaraan masih berstatus barang bukti sehingga belum ada kepastian mengenai pengembaliannya.
Mediasi Dijadwalkan di PN Banyuwangi
Samsul mengaku telah menerima undangan dari Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk menghadiri mediasi pada Senin, 12 Oktober 2026. Pertemuan tersebut, menurutnya, akan membahas persoalan barang bukti dan pihak yang secara hukum berhak menerima kendaraan.
Ia berharap proses mediasi dapat memberikan kejelasan sekaligus mencegah berlarut-larutnya sengketa. Kepastian status kendaraan dinilai penting bagi para pihak yang terlibat dalam hubungan pembiayaan maupun penyerahan mobil.
Kuasa Hukum Soroti Ketentuan Pengembalian Barang Sitaan
Dalam keterangannya, Samsul juga mempertanyakan pengembalian kendaraan setelah perkara disebut dihentikan. Ia merujuk ketentuan Pasal 133 dan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengenai pengembalian benda sitaan dalam kondisi yang diatur undang-undang.
Pasal 133 mengatur keadaan tertentu ketika benda sitaan harus dikembalikan, termasuk ketika benda tersebut tidak lagi diperlukan untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan, maupun ketika perkara tidak dilanjutkan karena alasan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut. Pasal 134 mengatur batas waktu pengembalian dalam keadaan yang dirujuk oleh pasal sebelumnya.
Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut terhadap kendaraan ini perlu dilihat berdasarkan dokumen resmi perkara, status penyitaan, serta keputusan penyidik yang berwenang.
Samsul juga meminta aparat menindaklanjuti dugaan laporan palsu yang ia tuduhkan kepada Fikri. Ia menyinggung Pasal 361 KUHP baru terkait laporan atau pengaduan palsu. Namun, dugaan tersebut masih merupakan pernyataan pihak Samsul dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang terbukti.
Penerbitan SP3 sendiri tidak otomatis membuktikan bahwa laporan awal dibuat secara palsu. Penilaian mengenai dugaan tindak pidana tersebut tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Konfirmasi Para Pihak Masih Diperlukan
Keterangan mengenai penerbitan SP3, status kendaraan sebagai barang sitaan, dan agenda mediasi dalam pemberitaan ini bersumber dari penjelasan Samsul Arifin. Konfirmasi langsung dari Polresta Banyuwangi, Pengadilan Negeri Banyuwangi, BNI Finance, serta pihak Fikri masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Kejelasan mengenai dasar penghentian penyidikan, status hukum kendaraan, dan pihak yang berhak menerima mobil menjadi hal penting agar penyelesaian sengketa berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


