GRESIK, Selasarnusantara.com – Penanganan kasus dugaan penipuan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Gresik terus berkembang. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi untuk mengungkap secara menyeluruh praktik yang merugikan para korban.
Selain memeriksa para saksi, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya rekening koran, enam lembar salinan legalisir Surat Keputusan (SK) yang diduga palsu, serta percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para korban yang diduga menjadi bagian dari rangkaian tindak pidana.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka berinisial AP diduga berperan memberikan kesempatan, sarana, serta keterangan yang mempermudah terjadinya tindak pidana penipuan. Atas dugaan tersebut, AP dijerat sebagai pembantu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Polres Gresik menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun potensi penambahan korban.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh oknum yang mengaku dapat meloloskan seseorang menjadi PPPK maupun PNS dengan meminta sejumlah uang sebagai imbalan. Seluruh proses seleksi aparatur sipil negara dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban praktik serupa diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
