Beranda » Kejari Gresik Gandeng Pengadilan Agama Ajukan Perwalian Anak Terlantar Demi Jamin Hak Hukum

Kejari Gresik Gandeng Pengadilan Agama Ajukan Perwalian Anak Terlantar Demi Jamin Hak Hukum

GRESIK, Selasarnusantara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Gresik dalam proses pengajuan penetapan perwalian bagi anak di bawah umur dan anak terlantar.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak-hak anak, khususnya yatim, terlantar, dan kurang mampu, memperoleh perlindungan hukum secara sah.

Permohonan penetapan perwalian tersebut didaftarkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Gresik pada Senin (29/6/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gresik, Raden Achmad Nur Rizky, mewakili Kepala Seksi Datun Alfiah Yustiningrum, menjelaskan bahwa pengajuan perwalian merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan.

Menurutnya, kewenangan Kejaksaan dalam mengajukan permohonan perwalian diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 30C huruf (f), yang memberikan tugas kepada Kejaksaan di bidang keperdataan dan kepentingan publik, termasuk perkara perwalian anak.

Selain itu, dasar hukum juga mengacu pada Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan fungsi Jaksa Pengacara Negara.

“Negara hadir melalui Kejaksaan Negeri Gresik untuk memastikan hak-hak anak terlindungi. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 tentang pemeliharaan fakir miskin dan anak terlantar,” ujar Achmad Nur Rizky.

Ia menambahkan, penetapan perwalian akan memberikan kepastian hukum bagi anak sehingga berbagai haknya, mulai dari pendidikan, administrasi kependudukan hingga akses bantuan sosial dan layanan pemerintah lainnya, dapat terpenuhi.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Gresik, Koes Admaja Utama, mengatakan penetapan perwalian sangat penting agar pihak yang ditunjuk sebagai wali memiliki legalitas dalam mewakili anak melakukan berbagai perbuatan hukum.

“Perwalian ini dibutuhkan agar anak memiliki wali yang sah, sehingga hak-haknya, seperti memperoleh beasiswa maupun layanan lainnya, dapat diurus secara legal,” jelasnya.

Menurut Koes, program tersebut merupakan yang pertama dilaksanakan di Kabupaten Gresik sebagai tindak lanjut program yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dalam pengajuan tersebut, Bidang Datun Kejari Gresik mengajukan sejumlah permohonan penetapan perwalian, termasuk terhadap tiga anak berinisial DFS, FA, dan CES yang diajukan oleh Exell Yudistira Budiman Sismedy. Selain itu, diajukan pula permohonan perwalian terhadap dua anak terlantar berinisial MTB dan DS berdasarkan permohonan dari Dinas Sosial Kabupaten Gresik.

Seluruh permohonan selanjutnya akan diproses melalui persidangan di Pengadilan Agama Gresik untuk pemeriksaan alat bukti dan saksi sebelum majelis hakim mengeluarkan penetapan perwalian secara resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *