Beranda » MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

JAKARTA, Selasarnusantara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangannya, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK, Selasa (6/10/2026). Dalam perkara itu, para pemohon mempersoalkan status pendidikan Gibran dan meminta agar yang bersangkutan didiskualifikasi sebagai wakil presiden.

Pemohon Dinilai Tak Punya Kedudukan Hukum

Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menjelaskan, pihak yang dapat mengajukan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden memiliki ketentuan khusus.

Dalam perkara tersebut, para pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta sejumlah warga negara. MK menilai mereka tidak memenuhi ketentuan sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum dalam perkara PHPU presiden dan wakil presiden.

Atas pertimbangan tersebut, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Status Gibran Sudah Berubah

MK juga mempertimbangkan posisi Gibran dalam perkara tersebut. Menurut Mahkamah, status Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 telah berakhir ketika ia dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Karena itu, menurut MK, persoalan yang diajukan tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres untuk meminta pembatalan atau diskualifikasi calon yang telah dilantik.

MK Tetap Memeriksa Pokok Persoalan

Meski pada akhirnya permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, MK tetap memeriksa sejumlah persoalan yang diajukan para pemohon.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan MK secara formal berwenang memeriksa objek perkara berupa Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Mahkamah juga menggunakan asas ius curia novit dalam memeriksa perkara tersebut.

Dari pemeriksaan itu, MK kemudian menyampaikan sejumlah temuan terkait dokumen pendidikan yang menjadi dasar surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Temuan Soal Dokumen Pendidikan

MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan dokumen yang ditemukan dalam persidangan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Menurut Mahkamah, dokumen tersebut tidak menerangkan kelulusan dari jenjang pendidikan tertentu.

Namun, temuan tersebut tidak membuat MK menjatuhkan diskualifikasi terhadap Gibran. Mahkamah menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon setelah pelantikan merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan Tak Membatalkan Jabatan Wakil Presiden

Dengan putusan tersebut, MK tidak mengabulkan permintaan pemohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Perkara berakhir dengan amar yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, sementara Mahkamah telah memberikan pertimbangan mengenai sejumlah isu yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *